Sukses

Kuasa Hukum Atut: Cek untuk Rano akan Dibeberkan Saat Sidang

Pemberian cek itu disebut-sebut sebagai mahar Atut untuk meminang Rano saat Pilkada Provinsi Banten 2011 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma, mengatakan, semua hal yang berkaitan dengan kasus yang menjerat kliennya akan terbuka dalam persidangan perdana nanti. Termasuk soal pemberian cek Rp 1,25 miliar ke Rano Karno yang kini menjabat Wakil Gubernur Banten.

Pemberian cek itu, lanjut Sukatma, akan dibuka oleh Atut saat duduk di kursi pesakitan nanti. "Ya soal itu nanti beliau (Atut) akan sampaikan sendiri dalam persidangan," kata Sukatma di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Pemberian cek itu disebut-sebut sebagai mahar Atut untuk meminang Rano saat Pilkada Provinsi Banten 2011 lalu. Namun saat dikonfirmasi, Sukatma tak mau menjelaskan apakah kliennya itu bercerita detil soal mahar Rano tersebut.

"Ya pokoknya nanti kita sampaikan di persidangan karena itu nanti berhubungan dengan proses persidangan," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam sidang terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak terungkap fakta baru. Dalam kesaksiannya, staf keuangan PT Bali Pacific Pragama, Yayah Rodiyah, mengaku pernah mengirim uang kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno Rp 1,25 miliar melalui cek.

Kuat dugaan uang itu sebagai mahar. Pasangan Atut-Rano akhrinya ditetapkan KPU Provinsi Banten sebagai pemenang pilkada dengan perolehan suara terbanyak. KPU kemudian juga menetapkan Atut-Rano menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih periode 2011-2016. (Raden Trimutia Hatta)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.