Sukses

Anas Ajukan Nama SBY dan Ibas Sebagai Saksi Hambalang ke KPK

"Ada 2 saksi meringankan yang diajukan," kata kuasa hukum Anas, Firman Wijaya.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan kasus dugaan pencucian uang itu kini mengajukan 2 saksi yang meringankan kepada penyidik KPK.

Mereka yang diajukan jadi saksi meringakan adalah Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat yang juga putra bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

"Ada 2 saksi meringankan yang diajukan. Pertama, Pak SBY yang mengetahui persis tentang uang Rp 250 juta itu. Yang kedua adalah Pak Edhie Baskoro yang mengetahui proses SC (Kongres Demokrat 2010)," kata Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Uang Rp 250 juta itu dikabarkan adalah pemberian dari SBY kepada Anas. Di mana Rp 200 jutanya disebut-sebut digunakan untuk uang muka pembelian mobil Toyota Harrier. Mobil tersebut yang kemudian disangkakan kepada Anas oleh KPK sebagai gratifikasi proyek Hambalang.

Lebih jauh Firman menyebut, sebelum Kongres Demokrat 2010 lalu di Bandung, Jawa Barat, ada pertemuan antara Anas, SBY, dan Sudi Silalahi. Dalam pertemuan itu disampaikan kepada Anas apa jadinya jika partai Demokrat dipimpin Marzuki Alie.

Menurut Firman, hal ini menjadi penting karena berkaitan dengan kasus Hambalang. Termasuk pembiayaan Kongres Demokrat 2010 yang selama ini diduga berasal dari proyek Hambalang.

"Menjadi penting karena pertanyaan-pertanyaan terakhir kepada Mas Anas terkait bagaimana sebenarnya pelaksanaan kongres dan bagaimana pembiayaan," pungkas Firman.

Dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas Urbaningrum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Selain gratifikasi, dalam pengembangannya penyidik KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini suami Athiyyah Laila itu telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia ditahan sejak 10 Januari 2014.

Demokrat Bantah

Sementara Partai Demokrat sempat membantah keterlibatannya dalam kasus Anas. Tudingan mantan Ketum Partai Demokrat itu dinilai sebagai fitnah tanpa bukti.

"Jangan nodai Partai Demokrat dengan kabar yang belum ada kebenarannya bahkan itu fitnah. Belum ada bukti, belum ada apa-apa. Sekarang ini kan juga masih proses hukum," kata Wakil Ketua Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf 22 Maret 2014 lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini