Sukses

Diperbudak Majikan, Karyawan Toko Disiksa dan Tak Digaji Setahun

Kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua korban meminta bantuan Polsek Lempuing menjemput anak mereka yang tak diperbolehkan pulang.

Liputan6.com, Kayuagung- Praktik perbudakan ternyata masih terjadi di Indonesia, salah satu kasus perbudakan juga terjadi di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).

Perbudakan terjadi di toko baju dan sepatu "Sahabat" di Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, Sumsel. Para karyawan toko ini diperbudak sang majikan toko yaitu Hj M (65).

Pekan lalu, 6 pekerja yang diperbudak majikan toko melapor ke Polres OKI dengan laporan perbudakan, penyiksaan dan tidak mendapatkan gaji selama setahun lebih.

Praktik  perbudakan ini terungkap setelah keenamnya berhasil bebas dari tempat kerja sang majikan lantaran dijemput paksa pihak keluarga yang meminta bantuan Polsek lempuing, OKI Sumsel.

Beberapa korban ternyata masih berumuran belasan tahun dan merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang OKI Sumsel. Keenam korban tersebut yaitu Riski Wulandari (18), Yulistianti (25), Tasya Adelia (19), Eka Oktaviani (18), Umaidah (18) dan Triyani (19).

Tidak hanya gaji yang tidak dibayar setahun lebih, para karyawan di pekerjakan menjadi tukang pijat sang majikan dan sering mendapatkan penganiayaan dari majikan. Menurut pengakuan Riski Wulandari, mereka diperlakukan tidak seperti pekerja biasa, karena bekerja melampaui batas waktu hingga pukul 24.00 WIB malam.

"Selain bekerja di toko kami juga setiap malam ada pekerjaan rutin memijat majikan, itu berlaku bagi semuanya yang bekerja. Kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena ponsel kita disita. Sampai bebas ini juga, ponsel masih di majikan," kata Riski kepada Liputan6.com, yang ditulis pada Kamis (10/4/2014).

Sebelum bekerja, keenam pekerja tersebut sempat menandatangani kontrak tertanggal 25 September 2012 lalu, hingga berakhir kontrak mereka belum menerima gaji sepeserpun dari majikan.

"Kami juga tidak digaji, padahal dijanjikan sebulan gaji kami Rp 1 juta. Alasan mengapa gaji belum dibayarkan, karena dia bilang gaji akan dibayarkan bila kontrak selesai selama setahun. Buktinya sudah habis kontrak gaji kami juga tidak dibayarkan," tambahnya

Tasya Adelia, pekerja lainnya mengaku bahwa dirinya tidak hanya mendapat  tekanan batin selama bekerja, namun juga sang majikan tak segan-segan  untuk main pukul terhadapnya.

"Saya sendiri pernah dicekik, dipukul pakai sepatu oleh Hj Maimuna, dijambak, katanya saya membantu dua teman kami yang kabur karena tidak tahan bekerja di sana, padahal saya tahu-menahu," ungkapnya.

Kendati sudah bergelar Hj, ternyata sang majikan melarang para karyawannya untuk menggunakan jilbab dan menunaikan salat. "Dia bilang di sini kamu mau cari duit apa mau ibadah, jadi kalau mau salat kami diam-diam, jilbab saya juga disuruh lepas, katanya saya sering tidak dengar kalau dipanggil,"ucapnya.

Sementara menurut Yuslianti yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dirumah pemilik toko, untuk makan sehari-hari sang majikan hanya memberikan beras secanting untuk makan berenam.

"Makan kami juga dijatah pak, makan satu canting beras dimasak untuk makan berenam" imbuhnya.

Remaja yang baru lulus sekolah menengah ini, awalnya kenal dengan sang majikan melalui perantara bernama Ana yang mencari tenaga kerja untuk toko milik Hj M.

"Kami bekerja di tempat itu, awalnya ditawari oleh Ibu Ana yang merupakan orang Lampung, memberi tahu ke kami kalau ada temennya yang mau mencari orang untuk bekerja, dan tawaran itu kami terima. Namun jauh dari harapan bukannya gaji yang didapat malah kami tersikasa selama bekerja, kami mau pulang tidak boleh," lanjutnya.

Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat melalui kasat reskrim AKP Surachman, membenarkan pihaknya telah menerima laporan 6 pekerja tersebut. "Saat ini kasusnya masih kita dalami, informasinya gaji mereka itu sudah dibayar kepada perantaranya (Ana) kita akan panggil dulu, majikan dan perantara yang mengajak mereka bekerja," ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua korban meminta bantuan Polsek Lempuing untuk menjemput anak mereka yang tidak diperbolehkan pulang oleh majikannya.

"Mereka sebenarnya dibebaskan oleh Polsek Lempuing dipimpin Kapolsek Iptu Apromico pada hari senin 31 Maret yang lalu, karena keluarganya tidak terima gaji para pekerja itu tidak dibayar, maka kasus ini dilaporkan ke Polres," tandas Erwin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.