Sukses

Saksi Mengaku Diperintah Anggota DPRD Tapanuli Transfer ke Akil

Persidangan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar atas kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada kembali digelar.

Liputan6.com, Jakarta- Persidangan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar atas kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada kembali digelar hari ini.

Salah satu saksi yang dihadirkan, Hetbin Pasaribu mengaku dirinya diperintahkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang untuk mengirim uang ke anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani.

"Bonaran telepon saya, saya disuruh temani ajudannya, Daniel Situmeang ke BNI Rawamangun ambil uang Rp 1 miliar," ujar Hetbin Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Dia menjelaskan, uang tersebut kemudian dikirim langsung ke Bakhtiar di kawasan Depok, Jawa Barat. Selang beberapa hari kemudian, Hetbin kembali diminta menemani Daniel mengambil uang Rp 1 miliar dari Azwar Pasaribu. Uang itu juga diberikan kepada Bakhtiar.

Setelah menerima 2 kali uang Rp 1 miliar, Hetbin mengaku kembali disuruh Bakhtiar. Kali ini ia  bersama Subur Effendi disuruh Bakhtiar menransfer uang ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.

"Ditransfer dengan berita slip setoran 'angkutan batubara'," ujar Hetbin.

Berdasarkan surat dakwaan terhadap Akil, uang yang ditransfer itu bukan Rp 2 miliar, tetapi Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga untuk pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 yang tengah berperkara di MK.

Lalu ke mana sisa uang Rp 200 juta? "Si Bakhtiar yang tahu ke mana. Karena uang itu sudah menginap di Bakhtiar satu malam," kata Hetbin menambahkan. Dalam dakwaan Akil, Bakhtiar merupakan perantara Akil dan Bonaran dalam sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di MK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini