Sukses

Pilkada Lebak, Kepala BNN Lampung: Saya Disuruh Susi Kelabui KPK

Kepala Badan Narkotika Provinsi Lampung Sugiharto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Sugiharto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Susi Tur Andayani. Saat bersaksi ini, Sugiharto pernah disuruh Susi untuk mengelabui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sugiharto menerangkan, saat itu dia diminta tolong oleh Susi yang tengah mendekam di penjara lantaran diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Susi memintanya mengakui di depan penyidik KPK bahwa uang yang dibawa Susi untuk menyuap Akil adalah uang pemberian Sugiharto.

"Bu Susi minta tolong ke saya bahwa untuk berikan pengakuan ke KPK bahwa uang ini dari saya. Dia minta tolong akui saja. Tidak disebutkan uangnya berapa‎," kata Sugiharto di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Saat itu, Sugiharto memang sudah menerima surat panggilan dari penyidik KPK. Sugiharto mengatakan, Susi meminta tolong itu lewat sepucuk surat yang diberikan melalui suaminya, Gatot.

"Iya betul. Suaminya Ibu Susi pernah mengirimkan surat. Saya agak lupa, kalau nggak salah akhir tahun 2013. Beliau mohon supaya membantu Bu Susi untuk memberikan pengakuan bahwa saya memberi uang kepada beliau," ujarnya.

Menerima surat yang isinya permintaan tolong itu, Sugiharto berang. Karena dia dibawa-bawa dalam kasus ini. Dia menyobek-nyobek surat tersebut. "Surat itu langsung saya sobek-sobek," terang dia.

‎Besoknya, Sugiharto menghubungi Gatot. Dia mengajak Gatot untuk bertemu di Teluk Betung. Di pertemuan itu, Sugiharto marah-marah ke Gatot. ‎

"Saya bilang Susi keterlaluan kenapa dia bawa-bawa saya. Saya suruh ngakuin, memang saya punya kepentingan apa? Gatot agak lesu dengar maki-maki saya. Akhirnya saya bilang ke dia, saya akan berikan penjelasan jujur di KPK," kata dia.

Sugiharto merupakan orang suruhan Gubernur Lampung Sjahruddin. Dia ditugaskan untuk mengawal jalannya sidang sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan 2013 di MK yang menggugat kemenangan pasangan Rycko Menoza dan Eka Setyanto. Adapun Rycko adalah putra kandung dari Sjahruddin.

Sementara Susi diketahui merupakan pengacara dari pasangan Rycko Menoza dan Eki Setyanto‎ untuk perkara gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan di MK.

Susi Tur Andayani diketahui memberikan uang sebesar Rp 500 juta ke Akil Mochtar guna mengukuhkan kemenangan Rycko dan Eki.‎ Uang diberikan via transfer ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. (Rizki Gunawan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.