Sukses

Kasus Suap SKK Migas, Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa KPK menyatakan Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Liputan6.com, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Jaksa Riyono menyatakan Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Atas hal itu, Rudi dituntut 10 tahun penjara, karena melanggar pasal 12 huruf a, pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

"Berdasarkan pasal tersebut, bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan, penjara 10 tahun. Denda Rp 250 juta. Subsider 3 bulan tetap didalam kurungan," ujar jaksa KPK Riyono di pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2014).

Riyono menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman adalah karena perbuatan Rudi tidak mendukung program pemerintah. Juga karena Rudi tidak mengakui seluruh perbuatannya.

"Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Kemudian, terdakwa tidak mengakui perbuatannya atau tidak mengakui secara keseluruhan," jelasnya.

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini didakwa menerima uang mencapai US$ 1,4 juta dan 200 ribu dolar Singapura. Dalam dakwaan pertama, uang itu diterima dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar US$ 900 ribu dan 200 ribu dolar Singapura. Kemudian menerima dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebesar US$ 522.500.

Menurut jaksa, uang dari Widodo terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Uang itu agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya.

Rudi dinyatakan menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013. Selain itu, agar Rudi juga dapat menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013. Rudi juga disebut kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.

Sementara itu, uang dari Artha Meris, menurut Jaksa, agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Jalani Sidang Tuntutan, Rudi Rubiandini Harapkan Keadilan

Gerindra Harap Kesaksian Rudi Buka Tabir Kasus SKK Migas

Suap SKK Migas, Pelatih Golf Rudi Menangis di Hadapan Hakim

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini