Sukses

Jalani Sidang Tuntutan, Rudi Rubiandini Harapkan Keadilan

Dalam sidang tuntutan ini, Rudi berharap mendapat tuntutan yang adil, karena semua sudah ia terangkan dalam persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rudi yang mengenakan batik lengan panjang itu tiba pukul 12.20 WIB, diantar mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tiba didampingi seorang pengawal tahanan.

"Saya biasa saja. Intinya saya berharap tuntutan yang adil, karena semua sudah saya terangkan dalam persidangan," kata Rudi saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2014).

Rudi harus menunggu persidangan yang akan dimulai pukul 14.00 WIB itu. Saat menuju kamar kecil, Rudi kembali dicegat sejumlah awak media, yang umumnya menanyakan terkait kesiapannya menjelang sidang pembacaan tuntutan ini. Namun Rudi tak banyak menanggapi. "Sangat siap," singkat Rudi sembari menerobos sejumlah awak media.

Mantan Kepala SKK Migas itu didakwa menerima suap USD 1,4 juta dan SGD 200 ribu. Dalam dakwaan pertama, uang itu diterima dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar USD 900 ribu dan SGD 200 ribu. Kemudian menerima dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon USD 522.500.

Menurut jaksa, uang dari Widodo terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Uang itu agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd, sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya.

Rudi dinyatakan menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013. Selain itu, agar Rudi juga dapat menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013.

Rudi juga disebut kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah. Sementara, uang dari Artha Meris, menurut Jaksa, agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Suap SKK Migas, Pelatih Golf Rudi Menangis di Hadapan Hakim

Terkait Gratifikasi ESDM, KPK Geledah 5 Tempat di Klub Golf Bogor

Usut Gratifikasi DPR, KPK Periksa Eks Anak Buah Jero Wacik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini