Sukses

Polri Limpahkan Kasus Penganiayaan PRT Bogor ke Polda Jabar

Pelimpahan laporan PRT tersebut dimaksudkan agar proses penanganan kasus ini lebih cepat.

Liputan6.com, Jakarta - Laporan penganiayaan dan kekerasan atas 16 pembantu rumah tangga (PRT) oleh istri Brigjen Pol (Purn.) Mangisi Situmorang dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Jabar.

"Laporan sudah diserahkan ke Polda Jawa Barat, karena memang sudah menjadi wilayah mereka (Polda Jawa Barat),"kata Wakapolri Komjend Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Badrodin menjelaskan, pelimpahan laporan PRT tersebut dimaksudkan agar proses penanganan kasus ini lebih cepat. "Nantinya penyidikan juga akan gabung (Polda Jabar dan Polresta Bogor). Kasus ini dipindahkan agar proses kasus berjalan lebih cepat saja," ujar dia.

Sementara pengacara 16 PRT dari LBH Keadilan Bogor Raya Syamsul Alam Agus membenarkan, mengenai pelimpahan kasus tersebut. "Iya, baru kemarin (Kamis 3 April 2014) kami mendapat informasi kalau laporan itu dilimpahkan ke Polda Jawa Barat," kata Syamsul.

Seperti tertuang di Laporan Polisi Nomor TBL/160/III/2014/Bareskrim 19 Maret 2014, 6 dari 16 PRT yang bekerja di kediaman Mutiara Situmorang, istri sang jenderal, melaporkan dugaan penganiayaan dan kekerasan kepada Bareskrim Polri. Laporan itu meminta agar Polri memeriksa 4 orang yang diduga terlibat dan mengetahui proses perekrutan, penyekapan, hingga penganiayaan.

4 Orang yang dilaporkan adalah Mangisi Situmorang dan Mutiara Situmorang (tersangka), dan 2 orang yang diduga merekrut, yaitu Ani dan Butet. 16 PRT itu diboyong dari Terminal Pulo Gadung ke rumah mewah milik purnawirawan Polri itu. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Kasus Penyekapan PRT oleh Istri Jenderal Masuk Kejaksaan

Polisi Konfrontir Istri Jenderal Penyekap dan Pembantu

[VIDEO] Diperiksa 13 Jam, Istri Jenderal Penyekap PRT Kelelahan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini