Sukses

Pejabat yang Lalai dalam Kebakaran Hutan Terancam Dicopot

Sebaliknya, jika ada pejabat yang bisa mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan, ia akan diberi penghargaan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak ingin kebakaran hutan dan lahan di Riau terjadi lagi. Sebagai langkah antisipasi, para pejabat diharapkan waspada. Jika tidak, atau sempat lengah dan tidak melaporkan kebakaran, SBY akan memberi sanksi.

"Para Kepala Desa, Camat, Polsek, Polres, Kodim dan Koramil yang tidak melaporkan adanya titik api dan membiarkannya akan dicopot. Itu sudah dibicarakan presiden dengan kepala BNPB Syamsul Maarif," kata Mantan Wadansatgas Operasi Tanggap Darurat Asap Riau Mayjen TNI Iskandar di Lanud Roesmin Nurjadin di Pekanbaru, Riau, Jumat (4/4/2014).

Iskandar menjelaskan, sebaliknya, jika ada pejabat yang bisa mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan, ia akan diberi penghargaan.

"Kalau bupati dan gubernur, agak sulit mencopotnya. Karena mereka dipilih oleh masyarakat melalui tahapan pemilu. Kalau yang lainnya akan ditindak tegas," kata Iskandar.

Instruksi Presiden SBY itu, lanjut Iskandar, diberikan setelah Syamsul Maarif melaporkan rencana penarikan 1.000 personel TNI pemadam api di Riau. "Instruksi ini sudah jelas. Tidak ada toleransi," jelasnya.

Menurut Iskandar, pejabat yang lalai terhadap kebakaran hutan bisa dikenakan UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindakan Perusakan Hutan.

"Di sana diatur, pejabat yang lalai telah menjaga lingkungan dan membiarkan hutan dirusak ada sanksinya. Mereka bisa diproses secara hukum dan diberi hukuman berat," tegas Iskandar.

Tak hanya pejabat, pelaku usaha seperti perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan sawit juga bisa dikenakan sanksi. Membiarkan kebakaran meluas di lahan operasinya bisa diproses secara hukum. (Yus Ariyanto)

Baca Juga:

Menang `Perang` Lawan Api di Riau, Prajurit TNI Bikin SBY Bangga

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.