Sukses

MK Batalkan `Frasa 4 Pilar` dalam Pancasila

Frasa 4 pilar berbangsa dan bernegara dimohonkan sejumlah warga negara yang tergabung dalam MPP Joglosemar.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan frasa 4 pilar berbangsa dan bernegara yang dimohonkan sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar).

"Bahwa putusan Mahkamah yang terkandung dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Dalam pertimbangan hakim Ahmad Fadil Sumadi, secara konstitusional Pembukaan UUD 1945 tersebut mendudukkan apa yang terkandung di dalam Pancasila adalah sebagai dasar negara.

"Pancasila secara normatif harus menjadi fundamen penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia yang berfungsi memberikan perlindungan, penyejahteraan, pencerdasan, dan berpartisipasi dalam ketertiban dunia sebagaimana diuraikan di muka," kata hakim Fadil.

Menurut Mahkamah, pendidikan politik berbangsa dan bernegara tidak hanya terbatas pada ke-4 pilar tersebut, melainkan masih banyak aspek lainnya yang penting. Di antaranya, negara hukum, kedaulatan rakyat, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.

"Oleh karena itu, dalam melakukan pendidikan politik, partai politik harus juga melakukan pendidikan politik terhadap berbagai aspek penting dalam berbangsa dan bernegara tersebut," kata Fadil.

Fadil menjelaskan, Pancasila memiliki kedudukan yang tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi yaitu di samping sebagai dasar negara, juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita hukum negara, dan sebagainya.

Karena itu, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar dapat mengaburkan posisi Pancasila dalam makna yang demikian itu.

Kuasa Hukum pemohon, T.M. Lutfie Yazid, menyambut baik putusan MK yang menempatkan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara, bukan lagi sebagai salah satu pilar berbangsa dan bernegara.

"4 pilar sudah Innalillah (tamat). Nggak boleh lagi bilang Pancasila jadi pilar, dan tidak ada lagi pakai APBN untuk sosialisi empat pilar," kata Yazid kepada wartawan usai mengikuti sidang.

Yazid berharap untuk ke depan jangan terulang lagi ada kekuatan pihak tertentu yang kembali lagi mengotak-atik Pancasila.

Pengujian UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) terkait Pancasila pilar kebangsaan yang dimohonkan MPP Joglosemar. Menguji Pasal 34 ayat (3b) UU Parpol yang menyatakan parpol wajib mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilarnya sejajar dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945.

Pemohon menilai pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan yang sejajar dengan Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pancasila sebagai `The guiding principle` telah digerus dan mengalami erosi sedemikian rupa hanya demi pragmatis para legislator yang tidak memiliki visi utuh tentang Pancasila, UUD 1945, Indonesia.

Pemohon menegaskan bahwa memasukkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan tak hanya melawan fakta sejarah dan mengkhianati para pendiri bangsa ini, tetapi juga bisa meruntuhkan atau merobohkan bangsa ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.