Sukses

2 Bulan Berlaku, BPJS Kesehatan Masih Perlu Disempurnakan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dimulai pada awal tahun 2014 masih harus terus diperbaiki dan disempurnakan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dimulai pada awal tahun 2014 dan berlaku sekitar 2 bulan, sepertinya masih harus terus diperbaiki dan disempurnakan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (29/3/2014), kelemahan dan ketidaksempurnaan BPJS dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat diungkapakan oleh Menkes, Nafsiah M Boy dan Dirut BPJS, Fachmi Idris.

Dalam evaluasi BPJS Jumat 28 Maret 2014 kemarin. Ia menyatakan ada hal-hal tertentu dalam program BPJS, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih perlu diperbaiki. Mulai dari masalah tarif yang dianggap tidak sesuai, hingga kurangnya outlet atau gerai BPJS.

Kekurangan itu, menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati program jaminan sosial itu. Bahkan, kenyataannya, masih ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan kartu BPJS.

Meski belum sempurna, program jaminan kesehatan nasional sejak diluncurkan pada 1 Januari 2014 lalu sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Mereka merasakan beban biaya yang lebih ringan, untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Dalam skema JKN yang diselenggaran BPJS, seluruh warga Indonesia wajib menyisihkan sebagian kecil uang untuk jaminan kesehatan. Sedangkan rakyat miskin atau penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, mereka ditanggung pemerintah untuk mendapatkan JKN.

Peserta hanya diminta membayar iuran antara Rp 25.500 hingga Rp 59.500 per bulan, tergantung dengan jenis fasilitas kesehatan yang diinginkan. (Tanti Yulianingsih)

Baca Juga:

Polresta Medan Amankan 14 Kotak Senjata Api di Kantor Pos

[VIDEO] Cegah Rusuh, Polisi Amankan Kawasan Pasar Raya Bima

Kasus Pembakaran Hutan di Riau Segera Disidangkan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan