Sukses

Pencucian Uang Rp 119 M, Aset Eks Bupati Lampung Timur Ditelusuri

Aset bernilai ratusan miliar yang diduga terkait pencucian uang milik kedua terpidana itu belum jelas rimbanya.

Liputan6.com, Jakarta - Polri terus menelusuri aset terpidana korupsi Satono yang juga mantan Bupati Lampung Timur dan pemilik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiana Sugiharto Wiharja alias Alay. Aset bernilai ratusan miliar yang diduga terkait pencucian uang milik kedua terpidana itu belum jelas rimbanya.

"Saat ini kita fokus usut asetnya kemana saja dan kita berupaya mengembalikan keuangan negara itu (diduga dibawa Sartono) yang saat ini masih buron," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigjen Arief Sulistyanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakata, Kamis (27/3/2014).

Menurut Arief, Satono yang merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur itu telah menempatkan dana APBD dan dana Pendapatan Anggran Daerah (PAD) pada BPR Tripanca sekitar Rp 172,5 miliar. "Dia, diketahui menerima fee sebesar Rp 10,5 miliar yang diberikan oleh pemilik BPR Tripanca Sugiharto alias Alay," ujar dia.

Ternyata, tambah dia, dana itu tidak dikembalikan ke negara seluruhnya. Hanya Rp 83 miliar saja yang dikembalikan. "Karena outstanding sekitar Rp 90 miliar itu. Maka itu kekurangan dana itu yang saat ini kita telusuri," tambah Arief.

Menurut Arief, total dana APBD dan PAD yang diperkirakan belum kembali ke kas negara saat ini sebesar Rp119 miliar.

"Rp 119 miliar terdiri dari, sisa yang belum dikembalikan dari BPR Tripanca Rp 89,5 miliar, ditambah bunga sebesar 8,5 persen pertahun, totalnya Rp 108 miliar. Kemudian ditambah lagi fee dari penyimpanan uang itu dari Sugiharto kepada Satono sebesar Rp10,5 miliar, jadi totalnya Rp 119 miliar," jelas dia.

Saat ini, Bareskrim Mabes Polri berupaya melakukan recovery aset Satono dan Sugiharto guna menelusuri kas daerah Lampung Timur yang diduga telah mereka larikan.

"Saat ini kita sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga hasil pencucian uang korupsi APBD kabupaten Lamteng itu, diantaranya, rekening deposito milik Sugiharto alias Alay sebesar Rp 500 juta," ungkap Arief.

Selain itu penyidik juga telah menyita 13 buah surat tanah dan sejumlah properti diduga milik Satono. Satono merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lamtim sebesar Rp 111 juta itu, telah divonis Mahkamah Agung pada Maret 2009 silam dengan kurungan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Arief menegaskan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari pegawai Pemda Lamtim, mantan karyawan BPR, dan keluarga Satono, termasuk keluarga yang terkait dengan terpidana Sugiharto Wiharja alias Alay.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini