Sukses

Dalami Suap Hakim Bansos, KPK Periksa Kadishub Pemprov Bandung

Penyidik KPK masih mendalami kasus dugaan suap hakim yang menangani perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK masih mendalami kasus dugaan suap hakim yang menangani perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Untuk itu, KPK memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Bandung Ricky Gustadi.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Bersamaan dengan Ricky, penyidik juga memanggil Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Pemprov Bandung Eric Mohammad Attauriq. Juga tak ketinggalan 2 PNS Pemkot Bandung, yakni Rusjaf Adimenggala dan Gunadi Sukma Bhinekas turut dalam pemanggilan hari ini.

"Mereka juga semuanya jadi saksi," ujar Priharsa.

KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bansos di Pemkot Bandung, Jawa Barat. Yakni mantan Hakim Ad Hoc PN Tipikor, Ramlan Comel dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga.

Ramlan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Pasti yang sudah pensiun sebagai hakim dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Adapun penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan Komisi Yudisial (KY) tentang sejumlah hakim di Jawa Barat yang diduga menerima suap dalam penanganan perkara korupsi dana bansos di Bandung. Setidaknya ada 6 nama pengetuk palu keadilan yang masuk 'daftar' dalam laporan KY tersebut.

Ramlan sendiri dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung dan KY beberapa waktu lalu dihukum pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.

(Shinta Sinaga)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini