Sukses

Diduga Tilep Rp 2 M, Eks Sekdes di Banjarnegara Diciduk Kejaksaan

Dia secara melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat peraga dan pembelajaran pendidikan Sekolah Dasar pada 2011.

Liputan6.com, Jakarta - Sempat buron beberapa bulan, terpidana Arif Nurdin bin Kuswandi, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pucung Beduk, Desa Pucung Beduk RT3/ RW 5 Kecamatan Purwonegoro Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, akhirnya diciduk. Tim satuan tugas Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang mengamankannya.

"Tim satgas Kejaksaan pada pukul 02.55 WIB (Kamis) dini hari tadi, telah berhasil mengamankan DPO asal Kejari Banjarnegara atas nama terpidana Arif Nurdin bin Kuswandi, mantan Sekdes, terkait kasus tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Untung menjelaskan penangkapan terhadap terpidana Arif berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Semarang, Nomor : 94/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg tanggal 15 Januari 2014.

"Terpidana Arif Nurdin bin Kuswandi harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan," ujar dia.

Terpidana Arif, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam pengadaan alat peraga dan pembelajaran pendidikan Sekolah Dasar se-Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2011.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 2,05 miliar.

Baca Juga:

Jaksa: Eks Menlu Hassan Wirajuda Terima Duit Korupsi

Didakwa Korupsi, Eks Sekjen Kemenlu Terancam Bui Seumur Hidup

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Sekdes

Video Terkini