Sukses

Lelang Jabatan Kepsek di Jakarta Dibawa ke Ranah Hukum

Lelang jabatan kepala sekolah di DKI Jakarta dibawa ke ranah hukum. Puluhan guru SKM dan SMA menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Proses lelang jabatan kepala sekolah di DKI Jakarta akhirnya dibawa ke ranah hukum. 25 Guru SKM dan SMA yang tergabung dalam Forum Peduli Pendidikan (FPP), Selasa 25 Maret siang, menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (26/3/2014), dalam gugatannya para guru menemukan pelanggaran dalam proses lelang terbuka kepala sekolah dengan tidak menjalankan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 28 Tahun 2010.

Bukan hanya itu, panitia seleksi diduga mengabaikan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2013, tentang Persyaratan Khusus Calon Kepala Sekolah yang harus memiliki sertifikat kepala sekolah.

Namun peraturan itu diduga tidak dijalankan panitia seleksi. Peserta lelang yang lolos seleksi diduga tidak memiliki sertifikat kepala sekolah.

Padahal Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih memiliki persediaan calon kepala sekolah bersertifikat sebanyak 16 orang guru untuk SMK dan 63 guru untuk SMA. Para guru ini berharap pengadilan membatalkan hasil seleksi lelang terbuka calon kepala sekolah. (Rochmanuddin)

Baca juga:

Pernah Laporkan Kecurangan Lelang Jabatan, Guru Ini Jadi Kepsek

PNS DKI Dirombak, Ahok: Seperti Kocok Kartu Gitu Loh

Jokowi Lantik 180 Kepala Sekolah Hasil Lelang Jabatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.