Sukses

Hibah Bus Terhambat Perda `Kitab Suci`, Ahok: Baca Baik-baik Tuh

Ahok geram mendengar pernyataan Ketua DPRD DKI Triwisaksana terkait hibah bus dari swasta ke Pemprov harus mengikuti Perda No 2 Tahun 2005.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali tersulut amarah, ketika mengetahui pernyataan Ketua DPRD DKI Triwisaksana terkait hibah bus dari swasta kepada Pemprov DKI harus mengikuti Perda Nomor 2 Tahun 2005 Pasal 20. Sehingga, jika bus sumbangan itu tidak berbahan bakar gas (BBG), tak dapat diterima.

"Mana DPRD yang ngomong itu? Suruh baca baik-baik tuh (Perda). Kasih tahu dia, mudah-mudahan nggak kepilih yang ngomong kayak gitu. Ngomong aja. Kita harap orang di DKI bisa pinter dan lebih waras baca Perda," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Jika semua bus angkutan dan kendaraan operasional DKI harus sesuai Perda menggunakan BBG, kata Ahok, bagaiamana dengan bus umum Kopami, Kopaja, Metromini, dan mobil dinas DPRD DKI yang saat ini masih menggunakan solar dan BBM?

"Kalau sesuai Perda kita, bus kita, mobil-mobil operasional harus pakai gas. Pertnyaan saya, mobil yang Anda pakai pak dewan dan bu dewan yang terhormat, itu gas atau bensin?" cetusnya.

Lagipula, menurut Ahok, Perda tersebut disahkan pada 2005 lalu, ketika sebagian besar anggota legislatif DPRD DKI belum menjadi anggota dewan saat itu.

Perda 'Kitab Suci'

Ahok pun heran sejumlah bus Transjakarta lama masih beroperasi hingga kini. Padahal, bus tersebut hingga kini belum menggunakan gas sebagai bahan bakarnya. Begitu juga dengan Kopami ataupun Kopaja.

"Kan lucu. Ketika untuk Anda, Anda boleh pakai solar, tapi ketika untuk warga DKI, demi Perda kamu, kamu bilang tidak boleh. Perda-mu ini kitab suci ya? Jadi baca kitab suci itu jangan stengah-setengah. Anda mau menghambat," ketus Ahok, lagi.

Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2005, Pasal 20 tentang Pengendalian Pencemaran Udara akan terus meningkat akibat sejumlah kendaraan umum di DKI. Perda tersebut menyebutkan, kendaraan angkutan umum dan kendaraan operasional di DKI harus menggunakan BBG.

Sehingga, meskipun ada hibah bus dari pihak swasta, jika tidak menggunakan BBG, maka hibah tersebut akan terhambat Perda tersebut. "Selama untuk angkutan umum, Perda No 2 Tahun 2005 Pasal 20 tersebut akan terus mengikat," katanya pria yang akrab disapa Sani itu.

Baca juga:

Dirayu Terima Transjakarta Karatan, Ahok: Gua Tangkep Lo!

Ini Calon Wagub DKI Pilihan Ahok

Ahok Buka Peluang PNS Daerah Pindah ke Jakarta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.