Sukses

Mabes Polri Bidik Perusahaan MLM Investasi Bodong

Mabes Polri tengah membidik aktivitas perusahaan di bidang multi level marketing (MLM) ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri tengah membidik aktivitas perusahaan di bidang multi level marketing (MLM) ilegal, hal itu dilakukan untuk mencegah pelaku kejahatan berkedok investasi bodong di tengah-tengah masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Boy Rafli Amar menyatakan pihaknya berencana bekerja sama dengan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) untuk melakukan pencegahan terkait praktik perusahaan bisnis pemasaran berjenjang ilegal.

"Kerja sama dengan APLI nanti diharapkan bisa menghasilkan public awarness. Jangan sampai ada korban penipuan terkait hadirnya perusahaan MLM yang tak memiliki SIUPL," kata Brigjen Boy Rafli Amar kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/3/2014).

Dia menegaskan Kepolisian sendiri bekerja sesuai UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Secara umum, kepolisian siap memantau aktivitas MLM ini sesuai aturan hukum yang berlaku baik di BKPM, Kemendag, OJK dan sebagainya. "Terpenting sekarang bagaimana melakukan pencegahan. APLI juga harus berperan dan kerja sama dengan pihak kepolisian. Jika ada MLM yang dicurigai bermasalah, maka bisa dikomunikasikan langsung kepada kepolisian," tegas dia.

Boy menjelaskan dalam penegakan hukum di bidang ekonomi tidak saja masuk dalam unsur ke ranah pidana, jika tidak memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) maka bisa masuk ke ranah administrasi. "Namun bisa naik ke tingkat pidana ketika terjadi penipuan, pemalsuan merek dan sebagainya. Dapat dijerat pasal 263 KUHP. Jadi kepolisian juga membutuhkan peran serta kesadaran masyarakat," tegas dia.

Sementara, pakar hukum bisnis Faisal Santiago menyatakan jika Indonesia negara yang sangat potensial untuk apa saja. Transkasi bisnis legal maupun legal pun dilakukan di Indonesia. Tujuannya satu, yakni profit. Karena itu dia menganjurkan APLI melakukan MoU dengan kepolisian.

"Tujuannya satu. Untuk menghilangkan polemik dalam hukum bisnis di Indonesia. (MLM Ilegal) ini sudah melanggar hukum,” ungkap Faisal.

Sebelumnya APLI mengkritisi maraknya badan usaha yang bergerak dalam bidang penjualan langsung masih saja beroperasi ilegal di Indonesia. Konsep penjualan langsung yang bersistem MLM masih saja digunakan beberapa oknum untuk melakukan penipuan. "Padahal, MLM sendiri bisa menciptakan peningkatan pengusaha kecil mandiri. Sayangnya masih banyak disalahgunakan," ungkap Ketua Umum APLI Joko Komara.

Joko menegaskan perlu adanya penegakan kode etik untuk memastikan MLM murni atau MLM money game. Bila MLM sistem money game, menurut Joko lebih fokus mendapatkan uang dari proses rekrutmen yang terus menerus dilakukan. "Bahkan nilai pasar produknya nilainya tidak wajar. Perlindungan masyarakat terkait bisnis ini pun terancam," tandas dia. (Anri Syaiful)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini