Sukses

529 Anggota Ikhwanul Muslimin Divonis Hukuman Mati

Mereka dinyatakan bersalah atas penyerangan dan pembunuhan kepada polisi saat menggelar demonstrasi.

Liputan6.com, Kairo- Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 529 anggota Ikhwanul Muslimin pendukung mantan Presiden Mohammed Morsi. Mereka dinyatakan bersalah atas penyerangan dan pembunuhan kepada polisi saat menggelar demonstrasi.

Seperti dimuat BBC, Senin (24/3/2014), penetapan vonis oleh Pengadilan Minya, Kairo Selatan, ini merupakan salah satu yang terbesar dengan 529 terdakwa dari 1.200 pendukung Morsi. Ribuan pendukung itu merupakan anggota Ikhwanul Muslimin yang dilarang beraktivitas di Mesir sejak penggulingan Morsi oleh militer.

Belum ada tanggapan dari pihak pengacara ratusan pendukung Morsi itu terkait vonis mati. Namun sebelumnya 2 kuasa hukum dari beberapa terdakwa tersebut mengajukan protes karena tak diberi kesempatan untuk memberikan bukti dan penjelasan.

Kondisi Mesir mulai memanas sejak Morsi yang kala itu menjabat presiden mengeluarkan dekrit kontroversial yang menyatakan presiden kebal hukum. Sejak itu, aksi protes terhadap penguasa yang saat itu dipimpin Ikhwanul Muslimin terus bergulir.

Hingga pada akhirnya, awal Juli, Jenderal Abdel Fattah al-Sisi mengkudeta Morsi. Morsi pun jatuh. Presiden itu kemudian ditangkap dan diadili atas tuduhan mengkoordinir pelarian massal sejumlah tahanan dari penjara.

Jaksa mengatakan Morsi mengorganisir pelarian massal dari penjara ketika pecah perlawanan rakyat yang berujung tumbangnya Presiden Husni Mubarak pada 2011. Pemerintah Mesir saat ini mengklaim sejumlah polisi tewas saat terjadi pelarian besar-besaran tawanan dari penjara. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Arab Saudi Masukkan Ikhwanul Muslimin Sebagai Kelompok Teroris

Militer Bantah Laporan Jenderal Pengguling Morsi Capres Mesir

Mesir Resmi Larang Hamas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.