Sukses

Kasus Korupsi Anggoro, Politisi PKS Tamsil Linrung Diperiksa KPK

Pemeriksaan ini guna mendalami dan melengkapi berkas kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

Liputan6.com, Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung. Pemeriksaan ini guna mendalami dan melengkapi berkas kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo.

"Dia jadi saksi untuk tersangka AW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (24/3/2014).

Saat tiba di Gedung KPK, Tamsil yang merupakan anggota DPR itu tak banyak komentar. Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran tersebut hanya mengucap dirinya mau diperiksa KPK.

"Iya diperiksa. Tapi nanti ya, saya diperiksa dulu," kata Tamsil sekitar pukul 09.45 WIB.

Bersama Tamsil, penyidik KPK juga memanggil Putranefo A Prayuga, Direktur Utama PT Masaro Radiokom dan Syuhada Bahri, Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia. "Mereka juga jadi saksi untuk tersangka AW," kata Priharsa menambahkan.

Tamsil dan Syuhada sebelumnya juga diperiksa KPK pekan lalu. Namun, keduanya absen. Pemanggilan kali ini pun merupakan penjadwalan ulang dari sebelumnya.

Tamsil yang pernah menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini sebelumnya  pernah dipanggil KPK terkait sejumlah dugaan korupsi yang disidik KPK, seperti dugaan suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah, serta suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Saat anggaran proyek SKRT diajukan ke DPR sekitar 2007, Tamsil duduk di Komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Kehutanan. Terkait SKRT, Tamsil juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Yusuf Erwin Faishal, anggota DPR yang menjadi terdakwa kasus SKRT ketika itu.

Saat bersaksi di persidangan, Tamsil mengaku sempat menerima uang berupa cek perjalanan dari Yusuf terkait alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-api. Namun, uang itu diakui Tamsil telah dikembalikan.

Selain itu, Tamsil mengaku pernah disodori uang dalam amplop oleh Anggoro terkait SKRT. Namun, Tamsil mengaku telah menolak pemberian uang tersebut. Menurut Tamsil, ketika itu, anggaran untuk SKRT sebenarnya sudah diusulkan agar dibatalkan di DPR.

(Shinta Sinaga)

Baca juga:

Kasus SRKT di Kemenhut, Mantan Wakil Ketua Banggar Dipanggil KPK

Saksi: Tamsil Linrung Minta Fee Kawal Proyek Bibit Kopi

Korupsi DPID, KPK Periksa Lagi Wakil Ketua Banggar

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.