Sukses

Pertimbangan SBY Ganti Istilah China dengan Tionghoa

Presiden SBY telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2014 yang mengganti istilah 'China' dengan 'Tionghoa'.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden SBY telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2014 tentang pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera itu. Keppres itu mengganti istilah 'China' dengan 'Tionghoa'.

Dalam Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967, pada pokoknya mengganti istilah 'Tionghoa/Tiongkok' dengan 'Tjina'. Surat itu dianggap telah menimbulkan dampak psikososial-diskriminatif dalam hubungan sosial warga bangsa Indonesia dari keturunan Tionghoa.

Atas dasar itulah, Presiden SBY mengeluarkan Keppres yang ditandatangani pada 14 Maret 2014 tersebut. SBY menilai, pandangan dan perlakuan diskriminatif terhadap seorang, kelompok, komunitas dan/atau ras tertentu, pada dasarnya melanggar nilai, prinsip perlindungan hak asasi manusia.

"Karena itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," bunyi Menimbang poin b dalam Keppres tersebut seperti dikutip dari setkab.go.id, Jumat (21/3/2014).

SBY juga menjelaskan, sehubungan dengan pulihnya hubungan baik dan semakin eratnya hubungan bilateral dengan Tiongkok, maka dipandang perlu sebutan yang tepat bagi negara People's Republic of China dengan sebutan negara Republik Rakyat Tiongkok.

Dalam diktum menimbang Keppres itu disebutkan, ketika UUD 1945 ditetapkan, para perumus UUD tidak menggunakan sebutan China melainkan menggunakan frasa peranakan Tionghoa bagi orang-orang bangsa lain yang dapat menjadi warga negara apabila kedudukan dan tempat tinggalnya di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada negara Republik Indonesia.

Karena itu, melalui Keppres No 12/2014 itu, Presiden SBY mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967.

Dengan berlakunya Keppres tersebut, maka dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dari atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan/atau komunitas Tionghoa, dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok.

Keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya pada 14 Maret 2014. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

SBY Ganti Istilah China Jadi Tionghoa, Ahok: Itu Langkah Tepat

Tokoh Tionghoa Gerindra Setuju Ahok Cawapres

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini