Sukses

Polisi Tahan 55 Tersangka Pembakar Hutan Riau

Polri telah menangani 46 laporan dan 1 korporasi dalam kasus pembakaran hutan dan lahan. 55 orang dijebloskan ke dalam tahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian terus mengusut kasus pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau yang sempat membuat gerah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hingga kini, Polri telah menangani 46 laporan dan 1 korporasi. Dari 46 laporan itu, 55 orang telah dijebloskan ke dalam tahanan.

"Dari 46 kasus itu, tersangka yang ditahan sebanyak 55 orang dan tidak ditahan 6 orang," tegas Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto di Mabes Polri, Kamis (20/3/2014).

Dia menambahkan, dari jumlah kasus yang ditangani, sebanyak 21 berkas sudah dikirim kepihak kejaksaan dan 2 berkas telah dinyatakan lengkap atau P21. Sedangkan yang masih dalam proses penyelidikan di Polda Riau ada 3 dan penyidikan 20 kasus.

"Dari data yang kita peroleh, kasus terbanyak terjadi di Bengkalis yakni 8 kasus dengan 25 tersangka. Wilayah lain bervariasi," tandas Agus.

Presiden SBY saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu 19 Maret kemarin menegaskan, penanganan masalah kebakaran hutan harus segera teratasi, baik dari penyebab kebakaran hingga menindak tegas pelaku pembakaran. Semua masalah harus dituntaskan paling lambat hingga Oktober 2014.

"Yang penting setelah itu, April hingga Oktober tahun ini akar masalah dan penyebab utama dari terus terjadinya kebakaran lahan harus disentuh. Ini yang akan mengubah sejarah di Riau supaya tidak setiap tahun terus terjadi," jelasnya.

Kebakaran hutan di Riau terjadi hampir setiap tahunnya, sehingga mengakibatkan kerugian di berbagai sektor, mulai dari industri penerbangan, ekonomi, hingga protes dari negara tetangga seperti Singapura yang juga terkena dampak asap tersebut. (Shinta Sinaga)

Baca juga:

SBY: Masalah Kebakaran Hutan Harus Tuntas Hingga Oktober

Polri Buru Dalang Pembakaran Lahan di Riau

Bahas Pembakaran Lahan, SBY: Jangan Ada Dusta di Antara Kita

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini