Sukses

Gayus Lumbuun Klarifikasi ke KPK Soal Suvenir iPod Sekretaris MA

Hakim Agung Gayus Lumbuun mendatangi gedung KPK guna mengklarifikasi dugaan gratifikasi terkait suvenir iPod Shuffle.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Agung Gayus Lumbuun mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya untuk mengklarifikasi suvenir pemutar musik iPod Shuffle 2 GB dalam pernikahan putra Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang diduga masuk kategori gratifikasi.

"Ini mau klarifikasi dugaan gratifikasi terkait dengan suvenir iPod. Kita atasnama Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi)," kata Gayus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Kendati begitu, Gayus belum tahu akan mengembalikan pemutar musik digital tersebut atau tidak. Yang jelas, kedatangan kali ini merupakan inisiatif pihaknya. "Nanti saya akan jelaskan semuanya. Ini inisiatif kami. Ya kita tunggu saja apa putusannya nanti."

"Pokoknya kita minta klarifikasi apakah iPod itu sebagai bentuk gratifikasi atau bukan," sambung Gayus, sembari mengaku dirinya membawa iPod tersebut ke gedung KPK.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menggelar resepsi pernikahan anaknya, Rizky Wibowo dengan Rizki Aulia Rahma di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu kemarin.

Tak tanggung-tanggung, acara itu digelar super mewah dengan suvenir berupa gadget keluaran Apple, yakni iPod Shuffle 2 GB. Tamu undangan yang hadir diduga sekitar 2.500 undangan. Biaya akomodasi tamu undangan pun ditanggungnya.

Untuk mempercantik souvenir, iPod diletakkan di sebuah kotak cantik berwarna cokelat yang diikat dengan pita warna cokelat muda. Bukan itu saja, Nurhadi juga membuat undangan edisi khusus dalam semua kotak mewah. Masing-masing undangan diberi kartu elektronik sebagai pass card untuk memasuki ballroom Hotel Mulia.

Gayus juga sebelumnya menyatakan, iPod itu seharga Rp 480 ribu yang dipesan dari Amerika Serikat oleh menantu Nurhadi. Ia juga menegaskan, suvenir ini bukanlah barang gratifikasi, sesuai peraturan Mahkamah Aagung dan Komisi Yudisial.

"Rapat Ikahi memutuskan ini tidak berkaitan dengan hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi menerima hadiah atau suvenir dalam kaitan penyelenggaraan pesta kawin, ultah, adat dan lain-lain, seperti diatur dalam Perma dan KY pasal 6 jelas dikecualikan suvenir yang bernilai tidak lebih dari Rp 500 ribu‬," papar dia.

Maka itu, Ikahi memutuskan iPod yang diterima pejabat pengadilan saat pesta mewah pernikahan itu bukan gratifikasi yang perlu dikembalikan dan diserahkan ke KPK sebagai lembaga yang berwenang untuk menilai‬.

Sementara Nurhadi hingga kini belum dapat dikonfirmasi terkait masalah tersebut. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

Hakim Agung Gayus: iPod Hajatan Sekjen MA Bukan Gratifikasi

iPod di Resepsi Anak Sekretaris MA, Hatta Ali: Bukan Gratifikasi

KPK Verifikasi Suvenir iPod Hajatan Sekretaris MA

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.