Sukses

JPU: Gatot Ingin `Lenyapkan` Jasad Holly

Mantan auditor BPK Gatot Supiartono didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Holly Angela.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Supiartono didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Holly Angela. Dalam dakwaan, Gatot disebut ingin benar-benar menghabisi nyawa Holly dan berupaya agar jasad sang istri tak ditemukan.

"Yang diinginkan terdakwa pembunuhan yang jasadnya tanpa bisa ditemukan," kata Jaksa Penuntut Umum, Hayin Suhikto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014).

Hayin menuturkan, demi melancarkan aksinya, Gatot menyusun berbagai rencana, seperti santet dan skenario perampokan. Sampai akhirnya, Gatot memutuskan untuk menghabisi Holly di apartemennya di Kalibata City Tower Ebony pada 30 September 2013 lalu.

"Tersangka Elrizki dan Rusdi sudah berada di unit E 09 AT yang dihuni Holly. Keduanya masuk dengan kunci palsu yang didapat dari tersangka," terang Hayin.

Keduanya, sambung dia, juga sudah menyiapkan peti berupa hardcase (bungkus luar) gitar berukuran 100x50x50 cm untuk menyimpan jasad Holly. Kopi juga disiapkan para tersangka untuk menghilangkan bau busuk mayat.

Hayin mengatakan, Holly yang baru pulang dari rumah ibu angkatnya pun langsung dianiaya hingga sekarat begitu tiba di rumahnya. Korban pun tewas di dalam perjalanan ke rumah sakit.

"Saat pemeriksaan di rumah sakit, perbuatan itu menyebabkan tulang rawan korban patah, luka lecet, memar di muka, bahu, dan dada akibat kekerasan benda tumpul," ujarnya.

Gatot didakwa melakukan pembunuhan berencana di Apartemen Kalibata City Tower Ebony pada 30 September 2013. Gatot melakukan pembunuhan berencana dengan 5 tersangka lainnya.

"Terdakwa dengan jabatan dan kewenangannya memberi janji atau sesuatu, memberi kesempatan, menganjurkan dengan kekerasan kepada Surya Hakim, Abdul Latif, Pagu, Rusdi dan Elriski Yudhistira supaya dengan sengaja menghilangkan nyawa Holly Angela Hayu," jelas Hayin.

Jaksa lalu mendakwa Gatot dengan dakwaan Primair, melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga:

Lenyapkan Holly, Gatot Sempat Akan Lakukan Santet

Rekonstruksi Kuak Kronologi Pembunuhan Sadis Holly Angela

Kaleidoskop Metro-Kriminal 2013: Jokowi Nyaris Dilengserkan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini