Sukses

Kejagung Tak Hentikan Proses Hukum 8 Tersangka Pajak Asian Agri

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto membantah tudingan bahwa Jaksa Penyidik Kejagung menghentikan perkara 8 tersangka kasus pajak Asian Agri.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto membantah tudingan bahwa Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung telah menghentikan perkara 8 tersangka kasus dugaan penggelapan pajak 14 perusahaan PT Asian Agri Group sebesar Rp 1,25 triliun. Perkara itu hingga kini masih dalam penyidikan.

"Tidak benar itu, perkaranya masih di penyidik pajak," kata Andhi kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Adapun 8 tersangka yang berkasnya belum sampai ke penuntutan itu antara lain, Semion Tarigan, Eddy Lukas, Linda Rahardja, Andrian, Willihar Tamba, Laksamana Adhyaksa, Tio Bio Kok dan Lee Boon Heng. Sedangkan 1 tersangka lainnya yakni mantan Manajer Pajak AAG, Suwir Laut telah dihukum bersalah oleh Mahkamah Agung melakukan tindak pidana pajak.

Andhi pun menampik pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan Kejagung telah mengeluarkan Surat Ketentuan Penghentian Penuntutan Perkara (SKPP) dengan alasan proses hukum 8 tersangka tersebut tidak perlu diteruskan, karena sudah diwakili Suwir Laut.

"Hingga saat ini, tidak ada itu," tegas Andhi.

Sebelumnya Koalisi Anti Mafia Pajak (KAMP), antara lain ICW, Indonesian Legal Resource Center, Ecological Justice mendesak Kejagung dan Dirjen Pajak untuk melanjutkan penuntutan tehadap 8 tersangka kasus AAG tersebut.

KAMP mencium Kejagung telah mengeluarkan SKPP dari sebuah media terkait atas kasus AAG itu. Meski Kejagung berhak mengeluarkan SKPP, dengan argumen nebis in idem (tidak bisa diadili dalam perkara yang sama). Namun KAMP menilai hal itu tidak tepat. Karena Suwir Laut tidak diputus bebas.

Pada Desember 2012 lalu, MA dalam putusannya bernomor No.2239 K/PID.SUS/2012 telah memutus bersalah Manager Pajak AAG, Suwir Laut, dengan hukuman 3 tahun penjara, dengan masa percobaan 2 tahun. Selain itu MA juga menghukum AAG membayar denda Rp 2,5 triliun.

AAG pun menyanggupi pembayaran denda itu dengan cara mencicil. Pada 28 Januari lalu cicilan pertama sekitar Rp Rp 719,9 miliar ke rekening Kejagung di Bank Mandiri. Sedangkan sisanya, AAG bersedia mengangsur setiap bulannya sebesar Rp 200 miliar. Sebagai jaminan AAG juga sudah menyerahkan 126 lembar giro bilyet. (Shinta Sinaga)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini