Sukses

KPAI: Libatkan Anak Saat Kampanye, Rentan Jadi Pejabat Bermasalah

Komisioner KPAI Susanto mengatakan, ada Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Perlindungan Anak digunakan untuk melindungi anak.

Liputan6.com, Jakarta - Kampanye beberapa parpol peserta Pemilu 2014 kedapatan ada keterlibatan anak-anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, caleg yang membiarkan anak-anak ikut kampanye berpotensi menjadi pejabat yang bermasalah.

Komisioner KPAI Susanto mengatakan, UU Pemilu dan UU Perlindungan Anak digunakan untuk melindungi anak. Dalam UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 Pasal 87, pelaku pelibatan anak dalam kampanye dipidana 5 tahun dan atau denda 100 juta.

"Jika UU tidak ditegakkan, Indonesia akan mengalami disorientasi. Karena UU sekedar sebagai simbol dan hiasan, tanpa kepekaan untuk mematuhinya," ujarnya kepada Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Susanto menyebutkan, para caleg adalah calon pejabat negara. Kalau dalam proses kampanye telah melanggar dengan melibatkan anak, bagaimana jika mendapatkan kedudukan?

"Caleg demikian rentan menjadi pejabat publik yang bermasalah, baik bermasalah secara moral, sosial, maupun politik. Mengapa? Karena dalam dari sisi proses mendapatkan kedudukan sebagai anggota legislatif, melalui cara yang melanggar dan inskonstitusional," papar Susanto.

Hasil pengawasan KPAI, metode pelibatan anak semakin variatif, mulai dari pemakaian alat peraga kampanye, ikut berkerumun di area kampanye, memakai motor disertai alat peraga kampanye, menjadi penghibur kampanye, hingga menyebarkan peraga kampanye.

Susanto menyatakan, hal ini adalah fakta pelanggaran yang terjadi di berbagai daerah, baik kota maupun desa. Oleh karena itu KPAI mendesak Bawaslu, Panwaslu dan  Kepolisian agar bertindak tegas  terhadap caleg pelaku pelibatan anak dalam kampanye.

"Jika ditemukan fakta pelanggaran dan pidana, jangan segan-segan pidanakan pelaku. Negara tidak boleh kalah dengan pelanggar hak anak," tandas Susanto.

Baca juga:

Kampanye Libatkan Anak Terancam 5 Tahun Penjara

KPU Ancam Stop Kampanye Partai yang Libatkan Anak

Saat Dangdutan Kampanye Partai Ganggu Ujian Murid SD

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.