Sukses

Suap Dana Bansos, Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Dipanggil KPK

Selain Marni, KPK juga memanggil 2 hakim dari pengadilan tinggi Jawa Barat. Mereka adalah Fontian dan Munzil.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Marni Emmy Mustafa. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Selain Marni, KPK juga memanggil 2 hakim dari pengadilan tinggi Jawa Barat. Mereka adalah Fontian dan Munzil.

"Dia (Marni) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RC (Ramlan Comel). Mereka (Fontian dan Munzil) juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Priharsa menjelaskan, pemanggilan ketiga hakim tersebut guna melengkapi berkas penyidikan tersangka. Kuat dugaan, ketiganya dipanggil karena mengetahui gerak-gerik Ramlan Comel. Sebab, Ramlan sempat menjadi anggota majelis hakim dalam sidang perkara korupsi tersebut bersama hakim Setyabudi Tedjocahyono. "Mereka dipanggil guna keperluan penyidikan," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 hakim sebagai tersangka. Kedua hakim itu, yakni Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ramlan Comel (RC) dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga (PSS).

Hakim Pasti diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara hakim Ramlan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atas perbuatannya, Ramlan Comel dipecat sebagai hakim. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menilai Ramlan dinilai terbukti bersalah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA dan Ketua KY tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selain itu juga dinilai terbukti bersalah melanggar Peraturan Bersama (PB) Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. (Yus)

Baca juga:

Jadi Tersangka Suap, Hakim Tipikor Ramlan Comel Dipecat

2 Hakim Jadi Tersangka Suap Kasus Dana Bansos Bandung

Dalami Suap Hakim Korupsi Bansos, KPK Periksa 5 Advokat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini