Sukses

Eks Pejabat PT Adhi Karya Bali Jadi Tersangka Pencucian Uang

Wijaya diduga melakukan penyalahgunaan keuangan di perusahaan itu sebesar Rp 15,3 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan bekas petinggi PT Adhi Karya Bali (PT AKB) Wijaya Imam Santoso sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Wijaya diduga melakukan penyalahgunaan keuangan di PT AKB sebesar Rp 15,3 miliar.

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sehingga tim penyelidik pada bidang tindak pidana khusus Kejagung akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ir. WIS sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin malam (17/3/2014).

Menurut Untung, Wijaya diduga menampung uang yang bersumber dari efisiensi uang anggaran proyek (laba perusahaan), dan hasil pencairan klaim asuransi kerugian dari PT Jasa Raharja Putra pada periode Februari 2009 sampai dengan Juli 2010 ke dalam rekening pribadinya.

"Diduga (uang) itu dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang di luar dari Rencana Kerja Anggaran Divisi (RKAD) serta untuk kepentingan pribadi tersangka sekitar Rp15.384.969.744,69," papar dia.

Saat ini tim jaksa penyidik sudah menyusun rencana dan tahap-tahap pengumpulan bukti dalam pelaksanaan penyidikan. Rencananya, Selasa 18 Maret, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berlokasi di Provinsi Bali. "Pemeriksaannya dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Bali," kata Untung.

Tiga saksi yang akan diperiksa lebih dulu dari PT AKB Divisi Konstruksi VII yakni eks Kepala Divisi Konstruksi Imam Baehaki, eks Manager Administrasi Basri Irnaningsih, dan eks Manager Administrasi Handoko Tri Sudibyo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.