Sukses

Andi Mallarangeng: Jaksa Masukkan Spekulasi dalam Dakwaan

Andi Mallarangeng, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang menyampaikan nota keberatan setebal 27 halaman.

Liputan6.com, Jakarta - Andi Mallarangeng, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sekolah olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Timur menyampaikan nota keberatan setebal 27 halaman. Dalam keberatan atau eksepsinya, dia menyatakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah memasukan unsur spekulasi dalam dakwaannya.

"Saya ingin menguraikan dengan agak lengkap teks dan konteks dari peristiwa ini, sebab ia menjadi contoh bagaiman Jaksa KPK memasukkan unsur spekulasi yang berlebihan dari suatu peristiwa yang sebenarnya sederhana," ujar Andi Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/3/2014).

Dalam dakwaan, Andi diduga menerima kunjungan pejabat kontraktor PT Adhi Karya, yakni Teuku Bagus dan M Arief Taufiqurrahman menjelang akhir Oktober 2009. Kala itu, Teuku Bagus diduga menyampaikan keinginan PT Adhi Karya berpartisipasi dalam proyek di Kemenpora.

"Terus terang, saya tidak ingat bagaimana persis pertemuan itu. Menjelang pelantikan saya menjadi menteri pada 20 Oktober 2009, rumah saya memang ramai dikunjungi oleh keluarga, sahabat, bahkan orang-orang yang tidak pernah saya kenal," jelasnya.

Saat itu, Andi mengaku mendapat banyak ucapan selamat dan pembicaraan dengan banyak orang hanya bersifat obrolan ringan, serta ramah tamah kepada tamu dan simpatisan. Keadaan demikian, yang membuat Andi menilai dakwaan JPU KPK berisi spekulasi.

"Karena belum dilantik jadi menteri, saya saat itu belum tahu ada sebuah proyek bernama Proyek Hambalang," kata Andi.

Kala itu, Andi mengaku tak kenal Teuku Bagus dan M Arief Taufiqurrahman. Dalam BAP KPK, Taufiqurrahman mengaku harus memonitor agar proyek Hambalang bisa dimenangkan PT Adhi Karya.

"Bagaimana mungkin perkataan saya ditafsirkan sebagai awal dan lampu hijau bagi PT Adhi Karya untuk menjadi calon pemenang dalam tender proyek tersebut setahun kemudian?" ujar Andi.

Atas dakwaan yang dinilai berisi spekulasi Andi menyayangkan dialah yang harus memikul beban. Dia menampik melakukan pertemuan untuk membahas bancakan dalam proyek Hambalang.

"Dengan dasar itulah jaksa KPK menyimpulkan dalam surat dakwaan bahwa pertemuan tersebut termasuk dalam rangkaian perbuatan bersama yang pada ujungnya merugikan negara. Artinya saya harus ikut menanggung beban dari sebuah pertemuan yang tidak pernah saya rencanakan, dengan orang-orang yang tidak saya kenal, serta dengan interpretasi mereka sendiri terhadap hasil pertemuan yang sama sekali berada di luar kontrol saya," papar Andi. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Eksepsi Kasus Hambalang, Andi Mallarangeng: Saya Minta Maaf

Korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar Divonis 6 Tahun Penjara

Andi Mallarangeng Terancam 20 Tahun Penjara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini