Sukses

Suami Rekam Adegan Mesum dengan Selingkuhan, Istri Lapor Polisi

Seorang mahasiswa di Malang, Jatim, ditahan polisi lantaran merekam adegan saat berhubungan intim dengan wanita selingkuhannya.

Liputan6.com, Malang - Seorang mahasiswa Fakultas Hukum sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Malang, Jawa Timur berinisial VZB (22), harus berurusan dengan polisi. Ia ditahan lantaran merekam adegan saat berhubungan intim dengan wanita selingkuhannya.

"Ada video mesum VZB dengan selingkuhannya yang direkam sendiri oleh pelaku dengan kamera handphone. Video itu dilaporkan istri sah VZB ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Aldy Sulaiman di Malang, Kamis (13/3/2014).

VZB, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ini sebenarnya sudah beristri dan dikaruniai seorang anak berusia 1 tahun. Namun di PTS tempatnya kuliah, dia juga menjalin hubungan dengan rekan satu kelasnya.

Hubungan intim itu dilakukan di rumah VZB saat sang istri berinisial LZ pulang ke rumah orangtuanya di luar kota. Hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka dan direkam dengan kamera telepon seluler atas sepengetahuan kekasih gelapnya tersebut.

"Direkam menggunakan kamera video handphone milik VZB sendiri dan mendapat izin kekasihnya," imbuh Aldy.

Video berdurasi 15 menit itu kemudian terbongkar oleh LZ. Bermula saat LZ yang curiga adanya kartu telepon seluler di dompet suaminya. Saat dicek, di dalam memori kartu tersebut terdapat video mesum suaminya dengan wanita lain.

"Video mesum itu kemudian dilaporkan oleh LZ selaku istri VZB ke polisi. Hasil pemeriksaan, video itu diambil pada Februari 2014 dengan durasi 15 menit," ungkap Aldy.

Kepada petugas, VZB mengaku iseng merekam hubungan intimnya dengan selingkuhannya itu. Video tersebut juga disebutnya untuk koleksi pribadi dan tidak disebarkan.

"Pengakuannya untuk disimpan sendiri, tapi masih kita selidiki, khawatir menyebar ke masyarakat," pungkas Aldy.

Akibat perbuatannya, VZB dijerat Pasal 27 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam hukuman minimal 10 tahun penjara. Pelaku sendiri sudah ditahan di Mapolres Malang. (Anri Syaiful)

Baca juga:

Video Mesum Tokoh Agama Beredar di Puncak

FPI Minta Gubernur `Kolor Ijo` Bersumpah

Heboh Foto Mesum `Kolor Ijo`, DPRD Bengkulu Diserbu Demonstran

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.