Sukses

Dalami Aliran Suap Hakim Korupsi Bansos, KPK Periksa 3 Pengacara

Mereka adalah Winarno Djati, Benny Joesoef, dan Erdi Djati Soemantri.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 pengacara terkait kasus dugaan suap hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka yakni Winarno Djati, Benny Joesoef, dan Erdi Djati Soemantri.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Winardo, Benny, dan Erdi diperiksa untuk menelisik aliran suap kepada 2 tersangka. Yakni Hakim Adhoc PN Tipikor Ramlan Comel dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga. Ramlan kemarin sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Ketiga pengacara itu diketahui juga pernah menjadi tim kuasa hukum 7 terpidana kasus korupsi dana bansos Pemkot Bandung. Winarno dan Benny bahkan pernah dihadirkan di PN Tipikor Bandung sebagai saksi dalam sidang kasus suap hakim bansos dengan terdakwa Dada Rosada dan Edi Siswadi.

Ramlan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Pasti dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka itu merupakan tindaklanjut dari laporan Komisi Yudisial (KY) tentang sejumlah hakim di Jawa Barat yang diduga menerima suap dalam penanganan perkara korupsi dana bansos di Bandung. Setidaknya ada 6 nama pengetuk palu keadilan yang masuk 'daftar' dalam laporan KY tersebut.

Laporan itu sendiri disampaikan langsung oleh Komisioner KY, Eman Suparman kepada Ketua KPK, Abraham Samad beberapa waktu lalu. (Ismoko Widjaya)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.