Sukses

Diduga Korupsi Dana Guru Honorer, 2 PNS Bekasi Dibui

Dana bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2011/2012, diperuntukkan bagi guru non PNS di wilayah perbatasan dan daerah terpencil.

Liputan6.com, Bekasi - Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat, akhirnya menjebloskan Dede Hutma Djunaedi dan Adi Mutiara, ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi. Kedua tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2011/2012, yang merugikan Negara sebesar Rp 200 juta. Dana bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2011/2012, diperuntukkan bagi guru non PNS di wilayah perbatasan dan daerah terpencil.

Naupal Alrasyid, pengacara salah satu tersangka, Dede Hutma Djuanedi berencana melakukan praperadilan, terhadap surat panggilan dari Kejari Bekasi.

"Karena nyata-nyata surat panggilan itu sesuai pasal 112 ayat 1 KUHAP, adalah kabur. Sebab, tidak mencantumkan pasal apa yang disangkakan kepada pak Dede," ujarnya, Rabu 12 Maret 2014.

Selain itu, lanjut Naupal, selama pemeriksaan dirinya tidak melihat secara materil adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Dede. Baik sesuai pasal 2, pasal 3, ataupun pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kita tidak mau jawab, apakah klien saya ini dikorbankan atau tidak. Dia ini staff biasa, dan unsur pelanggarannya juga tidak jelas. Apa yang dilanggar? Apakah pedoman pelaksana, atau aturan Mendiknas atau
ada SK dari Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, enggak jelas."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

Video Terkini