Sukses

2 Eks Walikota Medan Tersangka Korupsi Tanah Milik PT KAI

Kejagung menetapakan 2 eks Walikota Medan, H. Rahudman Harahap dan H. Abdillah sebagai tersangka dugaan Korupsi Pengalihan Tanah PT KAI.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menetapakan 2 mantan Walikota Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah perusahaan Jawatan Kereta Api (saat ini PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982.

Kapuspenkum Kejaung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, kedua orang itu, yakni H Rahudman Harahap, yang merupakan Walikota Medan (non aktif) dan H Abdillah merupakan Mantan Walikota Medan priode 2000-2008

"Untuk Rahudman Harahap ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor: Print – 08/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 20 Januari 2014," kata Untung kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Sedangkan untuk tersangka Abdillah sprindik Nomor: Print. 09/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 20 Januari 2014.

Untung menegaskan, penetapan tersangka eks walikota itu karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sehingga tim penyelidik pada bidang tindak pidana khusus Kejagung akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan.

"Selain menetapkan dua mantan Walikota Medan itu, jaksa penyidik juga menetapkan Handoko Lie menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 10/F.2/Fd.1/01/ 2014, tanggal 20 Januari 2014," papar dia.

Menurutnya, penetapan tersangka karena penyeidik telah menemukan bukti permulaan adanya peberbitan hak guna bangunan tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011.

Untung menambahkan, saat ini tim penyidik masih membuat rencana pemanggilan para saksi untuk dimintain keterangannya  guna pengumpulan bukti.

Diketahui, Walikota Medan Ruhudman Harahap saat ini juga sedang menjalani proses hukum dengan kasus korupsi yang berkaitan saat dirinya menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan pada tahun 2005.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.