Sukses

Tanah Mertua Anas di Yogyakarta Dipasang Papan Sita

Papan sita ini dipasang petugas KPK yang memakai seragam hitam.

Liputan6.com, Yogyakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang segel di atas tanah milik Attabik Ali, mertua Anas Urbaningrum. Tanah milik Attabik Ali ini berada di Jalan DI Panjaitan Krapyak Mantrijeron Yogyakarta seluas 7.670 meter dan 200 meter.

Penjual warung pulsa depan lahan disita, Sahril Sidiq mengatakan, papan segel ini dipasang petugas yang memakai seragam hitam pada Rabu (12/3/2014) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Sekitar pukul 10.30 WIB siang tadi, Mas. Ada 2 orang yang masang. Setelah masang lalu pergi. Cepat sekali masangnya, paling ya 3 menit," ujar Sidig kepada Liputan6.com. Sidiq menambahkan, mobil yang digunakan kedua petugas itu parkir di depan tokonya.

Sidiq mengatakan, lahan seluas seluas 7.670 meter persegi biasanya digunakan untuk parkir dan kegiatan Pondok Pesantren Krapyak. Selain itu biasanya digunakan santri untuk olahraga. "Biasanya untuk lahan parkir kalau pondok ada acara gitu," kata dia.

Walaupun mengetahui ada petugas KPK yang memasang plang, dia tidak tahu lahan itu milik Anas Urbaningrum menjadi tersangka gratifikasi dalam proyek Hambalang dan pencucian uang. "Saya nggak tahu. Saya baru di sini," kata dia.

Dalam papan segel tersebut tertulis: Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: Sprin. Sita-10/01/02/2014 tertanggal 28 Februari 2014 tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Anas Urbaningrum.

Papan segel ini dipasang di bidang tanah seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter. Sementara lahan di Panggungharjo, Bantul atas nama Dina Az yang merupakan adik Atthiyah Laila --istri Anas-- belum dipasangi papan segel.

Dua bidang tanah di Mantrijeron dan satu lahan di Panggungharjo disita karena diduga terkait kasus pencucian uang Anas Urbaningrum.

Anas Urbaningrum oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia disangka menerima hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.

Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Shinta Sinaga)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini