Sukses

Suap Hakim Perkara Korupsi Bansos, 2 Jaksa Diperiksa KPK

Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Walikota Bandung, Adhli Al Afwan Izwar.

Liputan6.com, Jakarta - KPK kembali mendalami kasus dugaan suap hakim yang menangani perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. Kali ini, 2 jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diagendakan diperiksa penyidik.

Mereka adalah Usa dan Aprilliyana Purba. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/3/2014).

Bersamaan dengan mereka, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Walikota Bandung saat dijabat Dada Rosada, Adhli Al Afwan Izwar.

KPK menetapkan 2 hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bansos di Pemkot Bandung, Jawa Barat. Kedua hakim itu, yakni Hakim Adhoc PN Tipikor Ramlan Comel dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga.

Ramlan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Pasti dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Adapun penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan Komisi Yudisial (KY) tentang sejumlah hakim di Jawa Barat yang diduga menerima suap dalam penanganan perkara korupsi dana bansos di Bandung. Setidaknya ada 6 nama pengetuk palu keadilan yang masuk 'daftar' dalam laporan KY tersebut.

Laporan itu disampaikan langsung oleh Komisioner KY, Eman Suparman kepada Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu. (Yus Ariyanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.