Sukses

Dirut PLN Nur Pamudji Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Turbin

2 saksi lainnya yang diperiksa yakni Setia Anggoro Dewo, selaku Direktur Keuangan PT PLN, Eddy D Erning Praja selaku Direktur SDM dan Umum.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Dirut PLN Nur Pamudji sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi  pengadaan Flame Turbine GT.21 & 22 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"3 Saksi hari ini rencananya diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2014).

Selain Nur Pamudji, 2 saksi lainnya yang diperiksa yakni Direktur Keuangan PT  PLN Setia Anggoro Dewo, Direktur SDM dan Umum PT PLN Eddy D Erning Praja . Nur Pamudji setidaknya sudah 3 kali diperiksa penyidik, terakhir diperiksa Kamis 16 Januari 2014.

Pada Senin 10 Maret kemarin, penyidik telah memeriksa 3 saksi lainnya yakni Nasri Sebayang selaku Direktur Konstruksi PT PLN, Bagio Riawan selaku Direktur Pengadaan Strategis PT PLN, dan Murtaqi Syamsudin selaku Direktur Perencanaan dan Managemen Resiko PT PLN.

"Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis serta proses pelaksanaan rapat Dewan Direksi (9 orang Direksi termasuk para Saksi)," ujar Untung.

Mereka dicecar pertanyaan oleh penyidik mengenai perencanaan pelaksanaan pengadaan dan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine dimana dalam rapat terdapat perubahan pengadaan flame turbine dari Penunjukan Langsung ke Pemilihan Langsung.

"Para saksi juga ditanya soal Persetujuan Penetapan Pemenang Lelang, Perubahan kebijakan penggunaan spare part dari Original Equipment Manufacture (OEM) menjadi Non Original Equipment Manufacture (OEM)," papar dia.

Sebanyak 5 dari 6 tersangka dari pihak PLN. Mereka yakni mantan GM PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara Chris Leo Manggala, mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propolasi --saat ini sebagai Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia-- Supra Dekanto, 2 karyawan PLN Pembangkit Sumut yakni Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali, serta Manager Sektor PLN Labuan Angin Surya Dharma Sinaga. Serta 1 orang tersangka dari pihak swasta yakni Direktur Operasi PT Mapna Indonesia M Bahalwan. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Praperadilan Ditolak, Klien Chandra Hamzah Tetap Ditahan

Jaksa Agung Tantang Tersangka 'Koboi' Korupsi Turbin

lasan Chandra Hamzah Tangani Kasus Korupsi Turbin

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini