Sukses

Kasus Hambalang, Andi Mallarangeng Perkaya Anas Hingga Korporasi

Praktik korupsi dalam kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 464.391.000.000. Dalam dakwaan, Jaksa memaparkan pihak penerima dana.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi, terkait korupsi anggaran pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Praktik korupsi dalam kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 464.391.000.000.

"Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa secara bersama-sama tersebut telah memperkaya terdakwa dan orang lain, serta korporasi," kata Jaksa Atty saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3/2014).

Andi Mallarangeng didakwa melakukan perbuatan korupsi itu secara bersama-sama dengan mantan kepala Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan sejumlah pihak yang menerima aliran dana proyek Hambalang ini. Dalam daftar dakwaan itu, setidaknya ada 24 pihak yang mendapat aliran dana, termasuk Andi Mallarangeng. Berikut daftarnya:

1. Andi Mallarangeng
Menerima Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu melalui adiknya, Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Uang itu diterima dalam 4 tahap. Tahap pertama sebesar US$ 550 ribu diterima oleh Choel Mallarangeng dari mantan Kepala Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Tahap ke dua sebesar Rp 2 miliar, diterima oleh Choel di kantornya dari PT Global Daya Manunggal (DGM). Ke tiga sebesar Rp 1,5 miliar diterima oleh Choel dari PT DGM dan mantan Sesmenpora Wafid Muharram. Sementara tahap ke empat sebesar Rp 500 juta yang diterima Choel dari PT GDM dan mantan Staf Khusus Menpora Mohammad Fakhruddin.

2. Mantan Sesmenpora Wafid Muharram sebesar Rp 6,5 miliar yang diterima dalam beberapa tahap melalui Paul Nelwan dan Poniran.

3. Deddy Kusdinar Rp 300 juta yang diterima dalam 3 tahap.

4. Nanang Suhatma sebesar Rp 1,1 miliar.

5. Anas Urbaningrum Rp 2,21 miliar. Uang itu disebut untuk membantu pencalonan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung. Uang tersebut diserahkan Teuku Bagus Mokhamad Noor melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol, dan Ketut Darmawan.

6. Mahyudin, Politisi Partai Demokrat, sebesar Rp 500 juta.

7. Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp 4.532.923.350. uang itu untuk kepentingan probadi Teuku Bagus.

8. Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sebesar Rp 18.800.942.000.

9. Politisi PDIP Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar.

10. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nassional (BPN) Joyo Winoto Rp 3 miliar.

11. Lisa Lukitawati Isa Rp 5 miliar.

12. Anggraheni Dewi Kusumastuti Rp 400 juta.

13. Adirusman Dault Rp 500 juta.

14. PT Yodya Karya Rp 5.221.563.935

15. PT Metaphora Solusi Global Rp 5.851.708.065

16. PT Malmas Teknik (subkontraktor) Rp 837.600.000.

17. PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves (subkontraktor) Rp94.818.182.

18. Imanullah Aziz selaku individual Rp 378.181.181.

19. PT Ciriajasa Cipta mandiri Rp 5.839.331.569.

20. PT Global Daya Manunggal (subkontraktor) Rp 54.922.994.657.

21. PT Aria Lingga Perkasa (subkontraktor) Rp 3.337.964.280.

22. PT Dutasari Citra Laras (subkontraktor) sebesar Rp 170.395.116.962.

23. KSO Adhi-Wika sebesar Rp 145.157.101.895.

24. 32 (tigapuluh dua) perusahaan/ perorangan subkontraktor dari KSO Adhi-Wika sebesar Rp 17.960.753.287.

(Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Andi Mallarangeng Terancam 20 Tahun Penjara

Sidang Perdana, Andi Mallarangeng Pelajari Dakwaan Jaksa

Andi Mallarangeng Didakwa Lakukan Korupsi Bersama-sama Adiknya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini