Sukses

Andi Mallarangeng Terancam 20 Tahun Penjara

Andi didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Mantan politisi Partai Demokrat itu kini terancam 20 tahun penjara.

Perbuatan Andi dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Andi didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu, yakni mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek pembangunan Hambalang.

"Meliputi pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan konsultan manajemen konstruksi dan pengadaan jasa konstruksi untuk memenangkan perusahaan tertentu," kata Jaksa Supardi di muka sidang PN Tipikor, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Jaksa menyatakan, perbuatan itu dilakukan Andi selaku Menpora bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarengeng, Muhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan.

Andi juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dia memperkaya diri sendiri melalui Choel Mallarangeng dan memperkaya orang lain yakni Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.

Tak cuma itu. Dia juga kemudian didakwa memperkaya korporasi, yakni PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, KSO Adhi-Wika, dan 32 perusahaan atau perorangan sub kontrak KSO Adhi-Wika.

"(Perbuatan itu) merugikan keuangan negara sebesar Rp 464.391 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar Jaksa Supardi.

Dalam memperkaya diri sendiri, Andi juga disebutkan menerima fee sebesar US$ 550 ribu atau sekitar Rp 5 miliar dan Rp 4 miliar dari PT Global Daya Manunggal. Uang dengan total Rp 9 miliar itu diterima Andi melalui Choel. Uang itu diberikan dengan tujuan agar Global Daya bisa menjadi subkontraktor.

Jaksa lebih jauh mengungkapkan, pemberian uang sebesar itu dilakukan secara bertahap. Pertama Rp 2 miliar yang diserahkan langsung kepada Choel di kantornya. Kedua Rp 1,5 miliar kepada Choel melalui Wafid Muharam, dan ketiga Rp 500 juta kepada Choel melalui Mohammad Fakhruddin. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Andi Mallarangeng Didakwa Lakukan Korupsi Bersama-sama Adiknya

Sidang Perdana, Andi Mallarangeng Pelajari Dakwaan Jaksa

Andi Mallarangeng Mengaku Siap Hadapi Sidang Perdana

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini