Sukses

Tangkap 3 Pengedar, Polisi Sita 44 Kg Ganja Kering

Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyita 44 kilogram ganja dari 3 pelaku.

Liputan6.com, Karawang - Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyita 44 kilogram ganja dari 3 pelaku yang ditangkap di sekitar gerbang Tol Karawang Timur, dekat kawasan industri Suryacipta Karawang.

Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Senen Ali mengatakan, pelaku pengedar ganja itu sebenarnya lebih dari 3 orang. Sebab yang lainnya berhasil kabur.

"3 Tersangka yang ditangkap pada Minggu 2 Maret itu masing-masing berinisial AN alias Sakar, warga Desa Kamuning Kecamatan, Tunjung Tejo Kabupaten Serang. Serta AHT alias Tikno warga Desa Pasirkaliki, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang," ungkap Senen, Kamis (6/3/2014).

Seorang tersangka lainnya, lanjutnya, ialah JA alias Sana, warga Desa Citalahas, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang. "Seorang tersangka berinisial JA itu, berprofesi sebagai sopir ekspedisi salah satu perusahan kertas di Karawang," tambahnya.

"Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti ganja seberat 44 kilogram, dengan kendaraan mobil tronton boks nopol BK-9950-BH," bebernya.

Menurut penjelasan Senen, penangkapan itu dilakukan setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat kalau sekitar gerbang Tol Karawang Timur dekat kawasan industri itu sering menjadi tempat transaksi narkoba.

"Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengepungan di lokasi yang dijadiakan tempat transaksi narkoba. Dari hasil pengepungan, 3 pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti," urai Senen.

Sementara itu, akibat perbuatannya, petugas mengenakan pasal berlapis, yakni pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pasal lainnya yang dikenakan, ungkap Senen, ialah pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Oscar Ferri/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.