Sukses

Warga Hadang Eksekusi Lahan di Bengkulu, Situasi Memanas

Perlawanan warga menolak eksekusi lahan seluas 20 ribu meter persegi di Kota Bengkulu membuat PN Bengkulu mengalah dan menunda eksekusi.

Liputan6.com, Bengkulu - Rencana eksekusi lahan seluas 20 ribu meter persegi di RT 11 RW 03 Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, terpaksa ditunda. Penundaan terjadi karena ada perlawanan dari warga yang menolak eksekusi.
 
Pantauan Liputan6.com, di lokasi sudah ada ratusan warga menunggu petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Petugas eksekusi tampak mendapat pengawalan ketat aparat bersenjata. Warga terlihat emosi ketika pemilik lahan yang diwakili kuasa hukumnya, Nediyanto mendekat ke lokasi.
 
"Kami ini bukan teroris. Tembak saja kami, jika ini memang harta Bapak kenapa tidak diurus sejak lama," ujar Ketua RT 11 Yahya Bahar di lokasi eksekusi, Bengkulu, Kamis (6/3/2014).
 
Yahya adalah salah satu dari 21 orang tergugat yang menduduki lahan yang disengketakan oleh pelapor Afnal bin Muhammad Nur. Penggugat ditetapkan oleh PN Bengkulu sebagai pemilik sah lahan tersebut melalui keputusan No:07/AM/Pdt.6/2006/PN BKL.
 
Sempat terjadi saling dorong dan saling hardik antara warga dengan petugas Sabhara Polres Bengkulu dan warga dengan kuasa hukum pemilik lahan. Melihat situasi yang memanas dan kondisi yang tidak memungkinkan, Pengadilan Negeri PN Bengkulu melalui panitera Martom Sihaloho hanya membacakan surat penetapan pengadilan dan kemudian membubarkan diri.   
 
Menurut warga, objek sengketa yang ditunjuk pihak pengadilan adalah salah sasaran dan harus dilakukan ukur ulang. Sebab, lahan milik keluarga Afnal berjarak 600 meter dari badan Jalan RE Marthadinata. Sedangkan tujuan eksekusi adalah 21 rumah yang mereka tempati dan hanya berjarak 200 meter dari badan jalan.
 
Burman (45) yang juga mendirikan bangunan permanen di lokasi tersebut menyatakan 3 dari 21 rumah di lokasi sengketa itu bahkan sudah mendapatkan bantuan program bedah rumah. Ada lagi 1 masjid yang berdiri permanen mau dihancurkan juga.
 
"Mereka itu cuma bisa menunjukkan fotokopi sertifikat. Yang aslinya mana? Kami semua juga punya sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh BPN. Harus diukur ulang," tegas Burman.  (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Pesta Seks dan Miras, 8 Remaja Digerebek Warga

Pemilihan Ketua BEM, Mahasiswa IAIN Bengkulu Baku Hantam

Salat Hadiah Mobil, Pejabat Bengkulu Diperiksa Jaksa

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.