Sukses

Saksi Kasus Korupsi Lahan Makam Bogor Diperiksa KPK

Selain Kepala Divisi Keuangan PT Bursa Berjangka, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bappebti.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Keuangan PT Bursa Berjangka, Stepanus Paulus Lumintang. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Bogor, Jawa Barat.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Selain Stepanus, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R Sempurnajaya. Namun Syahrul diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Keduanya diduga kuat mengetahui tentang uang US$ 200 ribu yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan di kantor PT Bursa Berjangka, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu. Uang itu disita bersama dengan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Kasus ini berawal dari tertangkapnya Direktur PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo dan anak buahnya, Nana Supriatna bersama 2 pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni Listo Wely S dan Usep Jumenio. Mereka ditangkap di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

PT Garindo Perkasa diduga berniat memperoleh izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi untuk pembangunan makam di Desa Tanjungsari, Bogor, Jawa Barat. Diduga dalam pengurusan itu, PT Garindo Perkasa memberi uang 'ucapan terima kasih' kepada Pemkab Bogor dan Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher.

Iyus diduga menggunakan pengaruhnya kepada Bupati Bogor, Rachmat Yasin untuk mengeluarkan surat perizinan lahan tersebut. Dalam perkembangannya, KPK kemudian juga menjadikan Iyus Djuher sebagai tersangka penerima suap.

Meski sejumlah saksi telah diperiksa terkait pengembangan kasus tersebut, namun sejauh ini KPK belum menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka. Padahal, seperti yang dikatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto beberapa bulan lalu, kewenangan keluarnya pengurusan izin tersebut berada di tangan kepala daerah setempat.

"Yang menarik, orang yang mengeluarkan otoritas perizinan itu adalah kepala daerah," ujar Bambang. (Yus)

Baca juga:

KPK Sita US$ 200 Ribu Terkait Dugaan Suap Tempat Pemakaman

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini