Sukses

5 Kg Sabu Disita dari Jaringan Narkoba Aceh-Malaysia

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap anggota sindikat internasional di Aceh.

Liputan6.com, Jakarta- Jaringan narkoba di Aceh dan Malaysia masih beroperasi. Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap anggota sindikat internasional di Aceh. Kali ini, ada 3 orang yang ditangkap.

Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, pihaknya telah melakukan pengintaian di kawasan Aceh Timur. Kemudian ada 2 mobil berhenti di pinggir jalan dengan posisi berhadapan di kawasan Darul Amal, Aceh. Tak lama kemudian, seseorang turun dari Mitsubishi Lancer dengan membawa tas dan menyerahkannya kepada seseorang di mobil Suzuki Swift. Petugas lalu melakukan penyergapan.

"Pelaku lalu membuang tas hitam itu dan kabur dengan mobil masing-masing. Setelah mengamankan tas yang dibuang pelaku, petugas lalu mengejar kedua mobil itu," kata Deddy di Kantor BNN, Selasa (4/3/2014).

Dia melanjutkan, setelah berhasil menghentikan kedua mobil tersebut, petugas mengamankan 2 orang, yakni SB (23), pengemudi Swift; dan MS (34) pengemudi Lancer. "Tas yang sudah diamankan lalu diperiksa. Setelah diperiksa, petugas mendapat narkoba jenis sabu seberat 5.0741,1 gram dari dalam tas.

Berdasarkan pemeriksaan, MS mengambil sabu ke Penang Malaysia dengan mengendarai kapal milik NA (38) dengan upah sebesar Rp 25 juta. Setelah itu, MS kembali ke Aceh. Setibanya di Pelabuhan Idi, Aceh, MS kemudian dijemput kapal nelayan dan membawa sabu ke rumahnya. Setibanya di rumah, MS memberikan kabar pada NA dan mendapat perintah untuk bertemu dengan SB di sebuah jalan.

Petugas BNN mengamankan NA di rumahnya di Kawasan Peureulak, Aceh Timur. NA sempat melarikan diri, tapi akhirnya berhasil ditangkap. Setelah diinterogasi, NA diketahui sebagai perantara. Ia memesan narkoba untuk dijual pada pemesannya, yaitu BA.

Petugas kemudian menangkap BA (39) di kawasan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Dari hasil pemeriksaan, BA harus menyetor uang kepada seseorang yang berada di Malaysia agar bisa memesan narkoba pesanannya. Ini masih terus kita dalami," lanjut Deddy.

Dari jaringan ini, BNN menyita 3 mobil, rekening masing-masing tersangka, senjata rakitan milik SB, dan senjata airsoft gun milik NA, serta sejumlah ponsel para tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku terancam maksimal hukuman mati karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh barang bukti milik tersangka sudah dimusnahkan BNN pada hari ini. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Jumlah Barang Bukti Narkoba Roger Danuarta Salah

Anggota Satpol PP Jadi Sindikat Narkoba Internasional

Polisi Buru Pengendali Jaringan Ganja 550 Kg

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini