Sukses

Terbukti Selingkuh, Hakim Elsadela Dipecat

Elsa dinyatakan terbukti melanggar sejumlah ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaki Hakim karena perselingkuhan itu.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehornatan Hakim menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada Hakim Elsadela. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, itu dinyatakan terbukti berselingkuh dengan Mastuhi, hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Tebo.

"Menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Memerintahkan Ketua Mahkamah Agung memberhentikan sementara terlapor sampai ada surat keputusan Presiden," kata Ketua Majelis Hakim Andi Syamsu Alam di ruang sidang Wiryono Gedung MA, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Elsa dinyatakan terbukti melanggar sejumlah ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaki Hakim karena perselingkuhan itu. Dalam putusan, MKH menyatakan Elsa melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Dalam pembelaan yang dibacakan Hakim Desnayati, Elsa meminta dijatuhi hukuman displin seringan-ringannya. Elsa mengaku sejak menikah memang sudah terlibat pertengkaran dengan suaminya. Elsa bahkan sudah pernah mengajukan permohonan cerai terhadap suaminya, Herman.

Saat itulah Elsa bertemu dengan Mastuhi. Awalnya, keduanya bertukar PIN BB untuk berkonsultasi terkait tata cara pengajuan permohonan cerai. Tapi, Mastuhi malah menggunakan kesempatan ini untuk mendekati Elsa.

Elsa terbuai dengan kata-kata Mastuhi. Mereka akhirnya menjalani hubungan sampai akhirnya melakukan hubungan suami-istri. "Awalnya, terlapor mengira Mastuhi sebagai malaikat penyelamat, tapi ternyata malah sebagai serigala berbulu domba. Terlapor menyesali perbuatannya dan berjanji akan menaati peraturan dan kode etik sebagai hakim," kata Hakim Desnayati membacakan pembelaan Elsa.

Selain itu, Elsa meminta keringanan karena memiliki anak. Dia baru lulus tes hakim setelah 4 kali gagal lulus. "Mengajukan pembelaan diri berupa bukti SMS suami bersedia akan menjadi saksi meringankan," lanjut Desnayati.

Namun pembelaan Elsa itu tidak digubris MKH. Setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan pembelaan itu, MKH tetap menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap dengan hak pensiun. (Yus Ariyanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini