Sukses

Temui Anas, Mantan Anggota Timwas `Korek` Kasus Century

Akbar hendak menggali informasi soal kasus bailout Bank Century kepada Anas.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu inisiator Tim Panitia Pengawas kasus Bank Century DPR Akbar Faisal mengunjungi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Rumah Tahanan KPK. Akbar hendak menggali informasi soal kasus bailout Bank Century kepada Anas.

"Saya mau jenguk Mas Anas karena ini kan sudah lama tidak ketemu," kata Akbar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Akbar mengungkapkan, salah satu maksud kedatangannya adalah untuk membicarakan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Misalnya, mengenai keterangan Anas yang mengatakan dirinya diminta SBY saat mejadi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, untuk mengamankan kasus Century di DPR.

"Soal Century. Ada beberapa hal yang ingin ditanyakan, yakni beberapa poin yang menurut saya ada missing link-nya," kata dia.

"Termasuk pengakuan Mas Anas kemarin yang mengatakan dia diminta untuk sebagian ketua fraksi di DPR waktu itu agar Century tidak berefek kepada pemerintah maupun kepada pribadinya yang mulia bapak presiden."

Bagi Akbar, Anas memiliki informasi penting terkait permintaan SBY untuk pengamanan kasus Bank Century di DPR itu. Karena itu ia ingin mendengar langsung dari mulut Anas sendiri mengenai informasi itu.

Apalagi, kata Akbar, keterangan Anas itu tidak relevan dengan pernyataan SBY yang mengatakan, dia tidak tahu dan tidak dilapori mengenai Anas mengamankan kasus Century di DPR.

"Jadi saya ingin tahu cerita sebenarnya kayak apa. Karena ini tidak sesuai dengan pernyataan Presiden sendiri yang mengatakan tidak tahu dan tidak dilapori mengenai ini. Jadinya saya ingin tahu di mana missing link-nya," ungkap dia.

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, sebenarnya sudah ada bukti kesaksian dari sejumlah pihak yang menyatakan tersirat bahwa SBY selaku Presiden mengetahui kasus Bank Century. "Sebenarnya kan sudah ada alat bukti yang mengatakan Presiden tahu. Pertama, Surat Sri Mulyani. Kemudian pernyataan Pak Boediono, (Century) ini tanggung jawab Presiden sesuai undang-undang LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," ujarnya.

"Jadi banyak missing link. Makanya saya mau tanya sama Mas Anas sebagai orang yang memimpin fraksi Partai Demokrat pada saat kasus Century itu," imbuh Akbar.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus FPJP Bank Century ini telah merugikan negara sebanyak Rp 7,4 triliun. Bukan Rp 6,7 triliun sebagaimana diberitakan selama ini.

Rincian kerugian itu, yakni Rp 689,39 miliar dalam pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century pada 14, 17, dan 18 November 2008, serta sebanyak Rp 6,76 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Nilai Rp 6,76 triliun itu merupakan keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009.

Dalam kasus dugaan korupsi dengan skala sebesar itu, KPK sejauh ini baru menetapkan mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka. Sedangkan aktor-aktor intelektual di balik kasus itu sampai saat ini masih 'berkeliaran' belum tertangkap. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.