Sukses

Kejagung Periksa Eks Wagub Banten Terkait Kasus Kredit BJB US$ 14 juta

Jaksa penyidik Kejagung memeriksa mantan Wakil Gubernur Banten Masduki, terkait dugaan korupsi dan penggunaan fasilitas kredit.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Wakil Gubernur Banten periode 2007-2012, H M Masduki dalam kasus dugaan korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja untuk pengembangan bisnis Crude Palm Oil (CPO) dari Bank Jabar-Banten (BJB) Cabang Tangerang dengan jumlah permohonan kredit sebesar US$ 14 juta.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pemeriksaan terhadap Masduki mengenai keberadaan saksi sebagai salah seorang pemegang saham di PT Primer Agroindustri Makmur (PT PAM), termasuk penggunaan kucuran kredit sebesar 14 juta dolar Amerika Serikat itu.

"Pemeriksaan termasuk hal-hal yang menyangkut pengajuan permohonan kredit (sebesar US$14 juta) kepada Bank BJB Cabang Tangerang," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Kredit modal itu diminta PT PAM untuk pengembangan bisnis CPO, namun belakangan bisnis tersebut diduga fiktif sehingga merugikan negara sebesar US$ 9 juta. Karena itu penyidik juga mencecar saksi atas pengunaan uang tersebut.

"Saksi juga ditanyakan penggunaannya mengingat terdapat harta milik saksi yang dipergunakan sebagai salah satu dari bangunan oleh PT PAM," ungkap Untung.

Selain H M Masduki, penyidik juga memeriksa 2 saksi lainnya yakni Manager Keuangan PT PAM yakni Abdul Muis dan Registered Public Accountans Tax & Management Consultants Amir Hadyi, namun terhadap saksi Amir tidak hadir alias mangkir tanpa keterangan. Mereka diperiksa sejak pagi, pukul 10.00 wib.

"Pemeriksaan saksi Abdul Muis pada pokoknya mengenai tugas saksi dalam membuat rencana pemasukan dan pengeluaran keuangan perusahaan termasuk pembayaran ataupun pembelian CPO serta pembuatan pelaporan keuangan," papar Untung.

Dalam kasus ini jaksa penyidik telah menetapkan 6 orang  tersangka. Sebanyak 5 tersangka dari pihak Bank BJB yakni Rubyana Ramdhan bin Sujana selaku mantan Pimpinan Cabang BJB Tangerang. Enthis Kushendar selaku mantan Direktur Kredit BJB, Agus Ruswendi selaku Mantan Direktur Utama BJB, Galis Prasetya selaku mantan Analis kantor pusat BJB dan Bangbang Purnama selaku mantan Pemimpin Divisi Kredit PT BJB. Sedangkan seorang lainnya dari pihak swasta yakni R Fathan Kamil selaku Direktur Utama PT PAM.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini