Sukses

Menag: Ormas Lain Iri MUI Keluarkan Sertifikat Halal

Pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Agama memiliki pandangan berbeda dengan MUI.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga kini masih belum menemukan kata sepakat terkait pemberian sertifikat halal. Pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Agama memiliki pandangan berbeda dengan MUI selaku lembaga yang selama ini mengeluarkan sertifikat halal.

Menurut Menteri Agama Suryadharma Ali, mengenai sertifikat halal ini, MUI yang merupakan organisasi masyarakat (ormas) seharusnya hanya menjadi pihak yang memberikan rekomendasi dari produk yang sudah melalui proses pengujian.

"Dari sisi siapa yang berhak menguji, bagi pemerintah ya pemerintah, bagi MUI mereka. Pemerintah meminta pemerintahlah yang mengeluarkan sertifikat halal, dan MUI sifatnya hanya rekomendasi," ujar Suryadharma usai mengikuti sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

"Dan di sini belum ada titik temu (antara MUI dan Pemerintah)," sambung dia.

Namun, usulan Kementerian Agama yang sudah disampaikan oleh MUI ini belum juga disetujui. Padahal, lanjut Suryadharma, Kementerian Agama merupakan pelaksana undang-undang, sementara MUI hanya ormas. Dan jika MUI diberikan kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat halal, maka bisa menimbulkan kecemburuan bagi ormas lain.

"Pemerintah kan pelaksana Undang-undang, tidak ada ormas pelaksana. Otoritasnya di pemerintah. Ormas lain bisa ngiri kalau itu dikasih ke MUI," terang dia.

Lebih lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, pihaknya ingin agar sertifikasi halal itu dikeluarkan oleh pemerintah melalui badan yang telah ditunjuk, yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sertifikasi halal bukan sekadar masalah stempel bertuliskan halal. Selain urusan syariah bagi umat Islam, diduga ada urusan uang besar di belakang sertifikasi ini. Godaan uang untuk meloloskan sertifikasi halal pun gampang ditebak. Lalu berapakah uang yang dihasilkan dari pemberian sertifikat halal selama ini?

"Wah, kalau itu saya tidak tahu. Itu kan MUI," tandas Suryadharma Ali. (Shinta Sinaga)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini