Sukses

Kejaksaan Ringkus Buronan Kasus Korupsi PLTU Indramayu

Terpidana Agung Rijoto di amankan di Jalan Tanjung Duren Utara 7 No. 473, sore tadi sekitar Pukul 15.00 Wib oleh Kejagung.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, berhasil meringkus Agung Rijoto yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi penjualan tanah negara untuk pembangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Indramayu sebesar Rp 4 milyar lebih.

"Terpidana Agung Rijoto di amankan di Jalan Tanjung Duren Utara 7 No. 473, sore tadi sekitar Pukul 15.00 Wib," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Setia Untung Arimuladi kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu, (26/2/2014).

Terpidana Agung yang namanya ditetapkan sebagai buronan Kejari Indramayu itu, terbukti secara sah bersalah dalam kasus korupsi dalam penjualan tanah negara untuk pembangun PLTU I di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.4.150.644.321," jelas Untung.

Untung menegaskan, eksekusi terpidana berdasarkan pelaksanaan atas putusan Kasasi MA RI No: 1451K/PID.SUS/ 2011, tanggal 21 Desember 2011 yang pada pokoknya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu No. 506/Pid.B/-2010/PN.Im. tanggal 03 Mei 2011.

"Isi putusanya mengadili sendiri dengan, menyatakan Terdakwa Agung Rijoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujarnya.

Atas putusan kasasi MA itu, maka Agung di jatuhkan pidana penjara selama 4  tahun dan denda sebesar Rp.200 ratus juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terpidana dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

"Dan menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.303.548.107 dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ungkapnya.

Namun, kata mantan Asintel Kejati Jabar itu, apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Agung akan ditambakan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. (Riski Adam)

 

Baca Juga:

Kejagung Tetap Usut Korupsi Bupati Yance

Golkar: Dugaan Korupsi Yance Tidak Menghalangi Pencalonannya

Kejagung Segera Proses Status Tersangka Cagub Golkar

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.