Sukses

Polisi Jual Sepeda Motor Curian

Seorang anggota Polsek Maumere diciduk lantaran terlibat penjualan sepeda motor hasil curian. Sarifudin yang berpangkat Bripda polisi juga terlibat penipuan dan penggelapan.

Liputan6.com, Maumere: Seorang anggota Kepolisian Sektor Kota Maumere, Nusa Tenggara Timur, baru-baru ini, diciduk. Brigadir Dua Sarifudin dituding terlibat dalam penjualan sepeda motor curian.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban mendatangi Pengamanan Internal Polres Sikka. Martinus, salah satu korban mengaku sepeda motor miliknya disewa Saridin. Di luar dugaan, sepeda motor justru digadaikan ke orang lain seharga Rp 3 juta.

Nasib serupa dialami Maria Edelrudis. Ia mengaku telah meminjamkan uang Rp 15 juta kepada anggota polisi asal Bima, Nusa Tenggara Barat ini dengan jaminan sertifikat tanah. Namun, uang itu tak kunjung dikembalikan.

Kapolres Sikka Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Suryatno menegaskan, Sarifudin dikenakan tujuh pasal antara lain penipuan, penggelapan, dan menjual sepeda motor curian. Sarifudin juga tak menjalankan tugas tiga bulan berturut-turut.

Oknum polisi itu kini ditahan di Mapolres Sikka. Sarifudin juga akan menjalani sidang kode etik Polisi Republik Indonesia dan pengadilan umum. Jika terbukti bersalah, sanksi pemecatan sebagai akan dijatuhkan.(IKA/Adrian Pantur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.