Sukses

Berkas Urip Tri Gunawan Dilimpahkan

KPK juga menghadirkan Urip saat pelimpahan berkas itu. Namun, tersangka penerimaan uang sebesar US$ 660 ribu itu enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

Liputan6.com, Jakarta: Berkas perkara jaksa Urip Tri Gunawan, tersangka penerimaan uang sebesar US$ 660 ribu, dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan. Komisi Pemberantasan Korupsi memang memiliki waktu 14 hari untuk memproses berkas Urip sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di Jakarta, Jumat (30/5) [baca: Berkas Kasus Urip Segera Dilimpahkan].

KPK juga menghadirkan Urip saat pelimpahan berkas itu. Urip tiba di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan dan mendapat kawalan petugas KPK. Namun, jaksa Urip enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Urip berada di Gedung KPK hampir dua jam. Ketika pergi, Urip juga tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Dia hanya tersenyum dan langsung memasuki mobil tahanan.(ANS/ANTARA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.