Kasus yang menjerat Artalyta berawal pada 2 Maret silam. Ketika itu KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan, karena menerima uang sebesar US$ 660 ribu atau lebih dari Rp 6 miliar. Ditempat yang sama KPK juga menangkap Artalyta yang diduga sebagai pemberi uang.
Pemberian uang itu diperkirakan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung. Penyelidikan itu dihentikan dua hari sebelum penangkapan. Urip Tri Gunawan adalah ketua tim jaksa penyelidik salah satu kasus BLBI yang ditangani kejaksaan. Sedangkan Artalyta Suryani adalah orang yang dikenal dekat dengan Sjamsul Nursalim, pengusaha yang terjerat kasus BLBI yang ditangani kejaksaan [baca: Artalyta Mengaku Tak Terkait Sjamsul Nursalim].(DWI/ANTARA)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.