Sukses

Seorang Pemuda di Jepara Dianiaya Polisi

Seorang pemuda di Jepara, Jawa Tengah, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan lima oknum polisi. Penganiayaan terjadi ketika korban diminta untuk memberitahukan tempat persembunyian pelaku pencurian yang saat ini menjadi buronan.

Liputan6.com, Jepara: Nasib malang menimpa Nur Kholis. Pemuda berusia 20 tahun, warga Desa Mulyoharjo, Jepara, Jawa Tengah, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum personel Kepolisian Sektor Kembang, Jepara. Akibat penganiayaan itu, Nur Kholis kini hanya bisa terbaring lemah karena kakinya masih terasa sakit setelah dipukul dengan kunci roda mobil. Selain sakit pada kaki korban juga menderita luka di bagian punggung dan kepala.

Kasus penganiayaan itu terjadi saat Nur Kholis diajak pergi ke Pantai Bandengan oleh tetangganya bernama Sumadi yang belakangan dikenal sebagai informan polisi. Di Pantai Bandengan Nur Kholis ternyata telah ditunggu lima pria berpakaian preman. Belakangan dketahui mereka adalah personel Polsek Kembang.

Kelima oknum polisi itu kemudian meminta korban memberitahukan tempat persembunyian buronan polisi yang terlibat kasus pencurian kabel di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B Jepara. Karena merasa tidak mengetahui dan tidak mengenal buronan itu, Nur Kholis Bungkam. Sikap itu menyulut amarah kelima oknum polisi itu sehingga terjadilah penganiayaan.

Usai dipukuli, korban dibawa ke Markas Polsek Kembang guna dimintai keterangan lebih lanjut. Tragisnya korban masih tetap dipukuli agar bersedia memberitahukan tempat persembunyian buronan. Karena tidak memiliki banyak bukti, korban yang telah terluka parah diminta pulang dan diberi uang Rp 20 ribu untuk ongkos angkutan umum.

Rupanya polisi salah terka. Sang buronan rupanya bernama sama dengan Nur Kholis. Namun, tindakan oknum polisi itu tidak bisa terima pihak keluarga. Mereka kemudian melapor ke Polres Jepara. Kapolres Jepara Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suryanto tidak menampik adanya penganiayaan yang dilakukan oknum anggotanya. Kini kelimanya sedang diproses secara hukum.(IAN/Yudi Sutomo dan Taufan Yudha)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini